spot_img
BerandaNasionalRamadhan Ajarkan Kendali Diri, Jangan Terjebak Judi Daring Lagi

Ramadhan Ajarkan Kendali Diri, Jangan Terjebak Judi Daring Lagi

Ramadhan Ajarkan Kendali Diri, Jangan Terjebak Judi Daring Lagi

Oleh : Zulfikar

Bulan suci Ramadhan menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk berbenah diri, memperbaiki kebiasaan buruk, dan meningkatkan ketakwaan. Salah satu kebiasaan yang harus ditinggalkan adalah judi daring atau judi online, sebuah praktik yang bukan hanya merugikan secara finansial tetapi juga menghancurkan moral dan kehidupan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perjudian daring semakin marak dan menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar perjudian, melainkan lebih menyerupai bentuk penipuan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, mekanisme algoritma yang diterapkan dalam judi online sengaja dirancang agar pengguna selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Pemerintah pun mengajak akademisi serta mahasiswa untuk turut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian daring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pandangan ini selaras dengan yang disampaikan oleh Ustaz Muhamad Abror, M.A., seorang akademisi di Ma’had Aly Sa’iidushidiqiyah Jakarta. Ia menekankan bahwa larangan berjudi secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, di mana perintah untuk menjauhi judi adalah mutlak. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perjudian bukan sekadar permainan, melainkan sebuah perangkap yang berujung pada kehancuran hidup pelakunya. Harapan palsu yang diciptakan judi hanya akan membawa para penjudi ke jurang kesengsaraan. Ustaz Abror juga menyoroti bahwa tidak ada seorang pun yang menjadi kaya karena judi, justru yang terjadi adalah harta terkuras, utang menumpuk, dan hubungan keluarga yang hancur akibat kecanduan berjudi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keberadaan judi online semakin mengkhawatirkan karena sifatnya yang lebih mudah diakses dibandingkan dengan judi konvensional. Jika perjudian tradisional masih memiliki hambatan berupa lokasi dan pengawasan sosial, maka perjudian daring dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, hanya dengan perangkat digital dan koneksi internet. Keadaan ini membuat banyak orang, termasuk anak muda, semakin rentan terhadap jerat judi online. Sifatnya yang tertutup dan anonim semakin memperburuk dampak negatifnya karena seseorang bisa kecanduan tanpa terdeteksi oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Assoc Prof Dr Sulistyowati, S.H., M.H., menguraikan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online. Menurutnya, perjudian daring tidak hanya memicu kecanduan dan masalah ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan angka kriminalitas serta menciptakan stigma sosial bagi para pelakunya. Selain itu, dari perspektif kesehatan mental, banyak penjudi yang mengalami gangguan psikologis akibat tekanan finansial dan rasa bersalah yang mereka alami.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Islam secara jelas melarang segala bentuk perjudian, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90-91. Larangan ini juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan judi dengan perbuatan haram lainnya, seperti mengonsumsi makanan najis. Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 11 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa segala bentuk transaksi perjudian, termasuk yang dilakukan melalui aplikasi digital, hukumnya haram.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Melihat dampak yang begitu besar, momentum Ramadhan menjadi kesempatan emas bagi umat Islam untuk menjauhkan diri dari praktik judi online. Bulan suci ini merupakan waktu di mana setiap individu diajak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menahan hawa nafsu, dan meningkatkan kualitas diri. Jika seseorang mampu menahan lapar dan dahaga saat berpuasa, maka seharusnya ia juga mampu menahan diri dari godaan judi yang hanya akan membawa kerugian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selain sebagai ajang introspeksi, Ramadhan juga menawarkan kesempatan untuk memperbaiki kebiasaan dan membangun disiplin diri. Para pecandu judi online dapat memanfaatkan bulan ini sebagai awal perubahan dengan meningkatkan aktivitas ibadah dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat memicu keinginan untuk berjudi. Dengan lebih banyak membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian keagamaan, serta memperbanyak amal ibadah, seseorang dapat mengalihkan pikirannya dari kecanduan judi menuju hal-hal yang lebih positif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tak hanya individu, keluarga dan lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam memberantas judi online. Para orang tua harus lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, mengingat akses terhadap judi online sangat mudah dijangkau. Selain itu, komunitas dan lembaga keagamaan juga bisa lebih aktif dalam memberikan edukasi serta membangun kesadaran akan bahaya judi daring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemerintah, akademisi, dan ulama harus terus bekerja sama dalam upaya mengatasi maraknya praktik perjudian daring. Regulasi yang ketat, kampanye edukasi, serta peningkatan literasi digital dapat menjadi langkah efektif dalam memberantas judi online di tengah masyarakat. Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah, peran akademisi dan mahasiswa sangat dibutuhkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan judi online juga harus didukung oleh kebijakan yang tegas dari pemerintah. Pemblokiran situs judi, peningkatan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, lingkungan digital yang lebih sehat dapat tercipta, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari dampak negatif perjudian daring.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berhenti dari kebiasaan buruk dan kembali ke jalan yang benar. Judi online bukan hanya melanggar aturan agama, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis seseorang. Dengan semangat Ramadhan, mari bersama-sama memerangi judi online dan membangun masyarakat yang lebih bersih, sehat, dan berakhlak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)