spot_img
BerandaEkonomiPuji UU Cipta Kerja, Bahrain Tertarik Investasi di Indonesia

Puji UU Cipta Kerja, Bahrain Tertarik Investasi di Indonesia

Puji UU Cipta Kerja, Bahrain Tertarik Investasi di Indonesia


Oleh : Made Prawira 


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapatkan apresiasi dari negara lain. Undang-Undang yang memangkas aturan tumpang tindih tersebut ternyata juga menarik perhatian dari negara lain untuk berinvestasi di Indonesia.


Pada 15 Maret 2022 lalu, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menerima kunjungan Duta Besar Bahrain yang baru untuk Indonesia, Ahmed Abdulla Ahmed AlHarmasi AlHajeri. Kepala KSP, Moeldoko juga mengajak para investor dari Bahrain untuk menanamkan modalnya di Indonesia, serta bersama-sama meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara yang saat ini masih relatif kecil.


Dalam keterangan tertulisnya Moeldoko mengatakan, “Kita harus bekerja meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dan Bahrain. Salah satunya terkait upaya mendorong pengusaha Bahrain untuk berinvestasi ke Indonesia”.

Menurut Moeldoko, Indonesia memandang Bahrain sebagai mitra penting dan strategis, yaitu sebagai pintu gerbang untuk memasuki negara-negara Gulf Cooperation Council.


Terkait perdagangan antar kedua negara, volume perdagangan Indonesia-Bahrain tercatat masih relatif kecil, yaitu sekitar 225 juta dolar AS pada 2019. Nilai tersebut bahkan semakin menyusut pada tahun 2020, menjadi hanya 170 juta dolar AS, dengan posisi defisit pada Indonesia.


Sementara itu, Dubes Ahmed menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik ajakan Moeldoko untuk para Investor Bahrain agar dapat berinvestasi di Indonesia. Dalam hal ini, Ahmed juga mengapresiasi keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggapnya dapat memberikan kepastian bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat membangun kepercayaan para pelaku usaha dari Bahrain untuk datang dan berinvestasi di Indonesia. Selain itu, Kerajaan Bahrain juga tertarik pada potensi pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pihaknya tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang menjadi potensi di sana. Sehingga negaranya dapat menanam investasi secara tepat.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membeberkan beberapa alasan investor asing masih tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan moneter dan fiskal yang dibangun oleh pemerintah yang membuat investor percaya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Sebab, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.
Dirinya mengatakan, UU Cipta kerja sangatlah berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan. Adapun Indikator kesuksesan dapat diukur ketika peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) SDM Indonesia meningkat secara signifikan.
Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, investor asing maupun dalam negeri akan semakin tertarik untuk menanamkan investasinya ke Indonesia, mengingat faktor SDM merupakan yang sangat penting untuk segara dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan.
Ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, dan ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja yang sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Ma’ruf Amin juga memastikan bahwa UU Ciptaker merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat. Terutama tuntunan akan terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Keberadaan UU Cipta Kerja ternyata tidak hanya menjadi angin segar bagi sektor perekonomian, tetapi juga mampu menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya adalah Bahrain yang merasa tertarik untuk menanamkan modal di tanah air setelah mengetahui adanya UU Cipta Kerja di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute