Prestasi Kinerja Presiden Jokowi, Dorong Iklim Investasi Pemacu Ekonomi dengan UU Cipta Kerja
Oleh: Anita Permata Sari
Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) konsisten menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Salah satu terobosan penting dalam pemerintahannya adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia usaha dan investasi di Indonesia. Sebelum undang-undang ini diimplementasikan, regulasi yang mengatur perizinan usaha dan investasi seringkali terlalu rumit dan membebani pelaku bisnis, terutama investor asing.
Proses perizinan yang memakan waktu lama, birokrasi yang berbelit-belit, serta peraturan yang tumpang tindih, membuat Indonesia sering kalah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Melalui UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi berhasil menyederhanakan berbagai aturan tersebut, membuka jalan bagi arus investasi yang lebih cepat dan mudah.
Salah satu aspek utama yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan proses perizinan usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko (risk-based approach). Dengan pendekatan ini, usaha yang dianggap berisiko rendah dapat memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan tanpa melalui prosedur yang rumit.
Kebijakan ini mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi strategis, termasuk sektor manufaktur, infrastruktur, dan ekonomi digital, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di era modern.
Di tengah terjadinya serba ketidakpastian perekonomian bahkan pada tingkat global secara tinggi, namun nyatanya pemerintah memang sudah sangat tepat mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi hal tersebut dan juga sekaligus merealisasikan adanya penjaminan kepastian hukum dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peranan UU Cipta Kerja sendiri memang sangat penting, utamanya yakni berkaitan dengan investasi, karena melalui kebijakan tersebut memungkinkan Indonesia menciptakan sebuah iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa Undang-Undang Ciptaker yang saat ini berlaku itu dapat meningkatkan daya saing dan mendorong Indonesia untuk menuju pada negara dengan pendapatan tinggi.
Melalui seperangkat aturan tersebut, Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang lebih makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, karena di dalamnya juga mengatur tentang fleksibilitas ketenagakerjaan.
Senada, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan pula bahwa memang UU Cipta kerja memiliki banyak sekali keunggulan, yakni termasuk peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, kemudahan proses berbisnis serta adanya pemberdayaan ekonomi desa dan daerah.
Selain penyederhanaan perizinan, UU Cipta Kerja juga memperkuat perlindungan investasi dengan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas kepada para investor. Hal ini tercermin dari pengurangan hambatan investasi di sektor-sektor yang sebelumnya sulit dijangkau, seperti pertambangan, energi, dan kehutanan.
Presiden Jokowi secara aktif mendorong revisi peraturan yang membatasi investasi di sektor-sektor tersebut, sehingga membuka peluang lebih luas bagi investasi domestik maupun asing. Dengan kepastian hukum yang lebih baik, kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi Indonesia semakin meningkat, seperti tercermin dari masuknya sejumlah investasi besar dalam beberapa tahun terakhir.
Perubahan positif ini juga terlihat dari data realisasi investasi yang terus mengalami peningkatan investasi yang tak lepas dari dampak positif UU Cipta Kerja, yang berhasil menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif.
Presiden Jokowi juga menjadikan UU Cipta Kerja sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Melalui reformasi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, perusahaan diberikan lebih banyak fleksibilitas dalam merekrut dan mengelola tenaga kerja.
Langkah ini memberikan manfaat ganda: di satu sisi, perusahaan dapat beroperasi lebih efisien dan adaptif, sementara di sisi lain, lapangan kerja baru tercipta, yang pada akhirnya turut menekan angka pengangguran.
Selain itu, UU Cipta Kerja turut mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, khususnya di luar Pulau Jawa. Dengan kemudahan perizinan dan investasi yang dihadirkan, berbagai proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara dapat direalisasikan dengan lebih cepat. Proyek-proyek tersebut tidak hanya membuka akses ekonomi baru, tetapi juga mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Dalam konteks global, reformasi ekonomi yang dipicu oleh UU Cipta Kerja meningkatkan daya tarik Indonesia di mata para pelaku usaha internasional. Indonesia kini dipandang sebagai negara dengan prospek pertumbuhan yang stabil dan regulasi yang semakin ramah terhadap investasi. Hal ini menjadi bukti nyata dari upaya Presiden Jokowi dalam mengarahkan Indonesia menuju ekonomi yang lebih maju dan berdaya saing tinggi di kancah global.
Dengan berbagai pencapaian tersebut, UU Cipta Kerja telah menjadi salah satu prestasi terbesar dari kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mendorong investasi sebagai pemacu utama pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berhasil menciptakan fondasi yang kuat bagi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih inklusif dan dinamis.
*) Pengamat Ekonomi dan Bisnis Bahana Sekuritas