Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Perbatasan Terima Tunjangan Rp30 Juta

Presiden Prabowo Teken Perpres, Dokter di Perbatasan Terima Tunjangan Rp30 Juta

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Kebijakan ini menjadi langkah afirmatif pemerintah dalam memperkuat sistem layanan kesehatan di wilayah-wilayah dengan keterbatasan akses.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku. Pada tahap awal, kebijakan ini akan menjangkau 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Hasan menambahkan, penetapan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada tiga kriteria utama, yakni keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi para dokter yang bertugas di wilayah DTPK. Inisiatif ini bertujuan menjaga profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memastikan pengembangan kapasitas mereka secara menyeluruh.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa tunjangan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” lanjutnya.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, pemerintah pusat turut mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya dalam aspek alokasi anggaran, penyediaan logistik dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, hingga jaminan keamanan bagi para tenaga medis yang bertugas di lapangan.-

 

[edRW]