Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dorong Kepastian Hukum dan Daya Tahan Ekonomi
*Jakarta* – Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang bagi petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menjadi langkah progresif pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat daya tahan sektor UMKM tanpa merugikan keuangan negara.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi, Darwisman, menyatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum terkait piutang macet UMKM. Ditegaskannya bahwa kerugian yang dialami bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN akibat penghapusan kredit macet ini tidak akan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Sepanjang proses dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tidak ada kerugian negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan napas baru bagi pelaku UMKM untuk kembali berkontribusi dalam perekonomian,” ujar Darwisman.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank BUMN yang terlibat dalam implementasi PP 47/2024, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan selektif. Direktur Utama BRI, Supari, menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses identifikasi debitur yang layak mendapatkan program penghapusan utang.
“Kami memastikan kebijakan ini tepat sasaran dengan melakukan analisis mendalam terhadap kriteria nasabah. Proses ini juga akan diawasi secara ketat oleh auditor internal dan eksternal untuk menjamin transparansi,” ungkap Supari.
BRI berharap langkah ini tidak hanya memberikan solusi bagi UMKM yang tengah menghadapi kesulitan keuangan tetapi juga mendorong daya tahan sektor tersebut dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
“Program ini adalah bentuk nyata komitmen BRI untuk mendukung UMKM agar lebih tangguh,” tambahnya.
Kebijakan Presiden Prabowo melalui PP 47/2024 menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya kepastian hukum dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan sektor ini dapat tumbuh lebih kuat dan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.
Langkah ini juga dinilai mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada rakyat kecil, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sistem keuangan negara. Kebijakan ini diharapkan membawa optimisme baru bagi UMKM untuk terus berdaya dan berkembang.