spot_img
BerandaUncategorizedPotensi UMKM Berkembang Pesat Berkat Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak...

Potensi UMKM Berkembang Pesat Berkat Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak di IKN

Potensi UMKM Berkembang Pesat Berkat Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak di IKN

IKN — Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tengah dibangun di Kalimantan Timur, semakin menarik perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Kebijakan terbaru dari Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, memberikan fasilitas bebas pajak untuk UMKM yang beroperasi di kawasan IKN, membuka peluang besar bagi sektor ini untuk berkembang lebih pesat.

Dengan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun, kebijakan ini menawarkan peluang yang sangat menguntungkan bagi pelaku UMKM di IKN.

Batas omzet yang seratus kali lipat lebih tinggi daripada wilayah lain memungkinkan pelaku usaha untuk mengalokasikan lebih banyak modal untuk pengembangan usaha mereka.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan, Cokorda Ratih Kusuma, menyambut positif kebijakan ini.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memacu UMKM untuk berkembang dengan lebih pesat, sekaligus mendorong pelaku usaha yang ragu untuk berinvestasi di kawasan baru ini,” ujarnya.

Dengan insentif pajak yang diberikan, IKN tidak hanya berpotensi menjadi pusat pemerintahan masa depan Indonesia, tetapi juga superhub ekonomi yang memberi peluang besar bagi UMKM untuk tumbuh.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak, Rumadi, menjelaskan lebih lanjut mengenai insentif ini.

“Pemerintah memberikan tarif pajak nol persen untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun bagi UMKM yang beroperasi di IKN,” katanya.

Selain itu, Rumadi menambahkan, perusahaan yang berinvestasi di IKN juga akan mendapat fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk impor, serta insentif lainnya yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di IKN.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah UMKM yang beroperasi dan berdomisili di IKN, serta terdaftar di kantor pajak wilayah IKN.

“UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di IKN dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini selama memenuhi ketentuan yang ada,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tersebut, diharapkan dapat mempercepat pembangunan IKN sebagai pusat perekonomian baru.

Sekaligus, kebijakan itu diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.