PHK Sritex Ditangani Serius, Pemerintah Pastikan Buruh Tidak Menganggur
Oleh : Maya Naura Lingga
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat proses pailit telah ditangani dengan sangat serius oleh pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, langkah cepat telah diambil untuk memastikan para buruh tidak dibiarkan menganggur. Ribuan lowongan kerja telah disiapkan agar mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan baru.
PHK yang terjadi tanpa melalui mekanisme bipartit maupun tripartit menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Buruh tidak diberikan ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima.
Bahkan, mereka justru diarahkan untuk menyanyikan lagu-lagu sambil menangis tanpa ada kepastian terkait hak yang seharusnya mereka peroleh. Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan intimidasi terhadap buruh yang harus segera diselesaikan secara hukum.
Pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Berbagai kebijakan telah diterbitkan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja yang terdampak PHK. Dua peraturan pemerintah (PP) terbaru telah diterbitkan, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi tenaga kerja dan menjaga stabilitas industri padat karya.
Dalam kebijakan terbaru ini, manfaat uang tunai JKP ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat yang diterima hanya sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada bulan keempat hingga keenam.
Batas upah maksimal yang ditetapkan mencapai Rp5 juta. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain peningkatan manfaat uang tunai, persyaratan kepesertaan dan klaim JKP juga dipermudah. Pemerintah meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat selama enam bulan. Perubahan juga terjadi dalam struktur iuran JKP yang kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, dengan rincian 0,14 persen dari rekomposisi iuran JKK dan 0,22 persen dari iuran pemerintah.
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, berlaku mulai Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri makanan dan minuman, serta industri furnitur. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan diharapkan tetap mampu mempertahankan tenaga kerja mereka.
Langkah konkret juga dilakukan dalam hal penempatan tenaga kerja bagi eks buruh Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer, menegaskan bahwa lebih dari 10.000 lowongan kerja telah teridentifikasi di berbagai perusahaan mitra.
Perusahaan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan sekitarnya diinstruksikan agar tidak memperberat persyaratan bagi mantan buruh Sritex. Kriteria seperti batasan usia dan tingkat pendidikan harus lebih fleksibel agar para buruh dapat lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada calo tenaga kerja yang mengambil keuntungan dari situasi ini.
Dalam hal perlindungan hak, pemerintah menjamin bahwa eks buruh Sritex akan mendapatkan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan hari tua (JHT). Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh yang terkena PHK tetap memiliki kepastian ekonomi selama proses transisi menuju pekerjaan baru.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan bahwa dengan terbitnya dua peraturan pemerintah terkait JKP dan JKK, pekerja serta industri padat karya akan lebih terlindungi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan inklusif.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, menambahkan bahwa peningkatan manfaat uang tunai JKP hingga 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak PHK. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja mendapatkan manfaat dengan lebih cepat dan efisien.
Maka dari itu, dengan berbagai kebijakan telah diterbitkan oleh pemerintah, aksi protes dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sama sekali tidak perlu dilakukan karena sudah tidak relevan lagi.
Langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus PHK massal Sritex menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi tenaga kerja. Ribuan lowongan kerja yang telah disiapkan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak akan membiarkan buruh menganggur tanpa solusi. Dengan kebijakan yang telah diterapkan, stabilitas industri padat karya dapat terus terjaga, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia tetap menjadi prioritas utama. (*)
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara