spot_img
BerandaEkonomiPerppu Cipta Kerja Wujudkan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Perppu Cipta Kerja Wujudkan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Perppu Cipta Kerja Wujudkan Pengembangan Perekonomian Rakyat

Oleh : Tyas Permata Wiyana

Sektor perekonomian diharapkan dapat menunjukkan perkembangan setelah Indonesia mulai lepas dari bayang-bayang pandemi, sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu mewujudkan percepatan pengembangan ekonomi kerakyatan. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Salah satu sektor ekonomi kerakyatan yang diyakini dapat meningkat berkat adanya Perppu Cipta Kerja adalah di sektor perikanan.

Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merasa optimis dengan adanya implementasi Perppu Cipta Kerja akan memperkuat pengembangan budi daya laut, pesisir dan darat yang ramah lingkungan melalui program berbasis ekonomi biru.

Meski gencar dalam peningkatan produksi, proses budi daya tetap sesuai dengan konsep ekonomi biru yang diusung oleh KKP, yakni setiap proses produksi budi daya yang dilakukan tetap menerapkan prinsip eco-efficiency di sepanjang mata rantai nilai (value chain), mengedepankan pelestarian sumber daya alam dan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup serta melibatkan masyarakat.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan, dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja tersebut, DJPB sudah merampungkan mandat peraturan perundangan yang diamanatkan yaitu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) 13/2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan, Permen KP 19/2021 tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya, dan Penerbitan Kepmen KP 28/2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang berpotensi Menjadi Wabah.

Penerbitan aturan ini tidak lain adalah sebagai upaya dalam mengendalikan penyakit atau wabah penyakit ikan yang menghambat produksi perikanan budi daya.

Senada dengan Tb Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Gemi Triastutik menambahkan, materi subsektor perikanan budi daya yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja tersebut selain perizinan berusaha meliputi tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan, penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budi daya dan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah.

Gemi menjelaskan bahwa upaya pengendalian penyakit ikan dan lingkungan yang dilakukan secara sinergis dan bersama-sama antara Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mewujudkan keberhasilan produksi perikanan budidaya yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Dirinya menyampaikan, tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 13 Tahun 2021 adalah untuk meningkatkan peran pemerintah, pakar penyakit ikan, perguruan tinggi, sektor swasta dan pembudidaya ikan melalui Gugus Tugas (Nasional, Provinsi dan Kabupaten) dalam upaya Tindakan tanggap darurat dan pengendalian penyakit ikan.
Gemi juga menambahkan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya adalah untuk mengatur pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli Indonesia ke wilayah penebaran kembali, dalam hal ini perairan umum. Sementara penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah pengelolaan sumber daya ikan yang berkembang biak di perairan umum yang merupakan hasil penebaran kembali.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan penerapan UU Cipta Kerja perlu mengindahkan prinsip ekonomi biru yaitu berkelanjutan dan seimbang antara pemanfaatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir.
Trenggono menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ekonomi biru di hulu sektor perikanan akan mengutamakan pekerja lokal sebagai pendukung kegiatan produksi. Sehigga kesejahteraan masyarakat bisa ikut meningkat dengan hadirnya ekosistem ekonomi inklusif yang dibangun oleh pemerintah.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno berharap agar Perppu Cipta Kerja mampu membantu mendatangkan investor dan menciptakan lapangan kerja.
Dirinya juga mengatakan, bahwa dunia usaha termasuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memerlukan deregulasi agar pertumbuhannya lebih cepat. Pertumbuhan ekonom Indonesia pada tahun 2022 mencapai 5,31 persen. Di mana angkat tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi setelah tahun 2013.
Kemenparekraf juga mencatat bahwa pada tahun 2022 pihanya telah menciptakan 3.3 juta lapangan pekerjaan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurut Sandiaga, anagka tersebut bisa lebih tinggi apabila didorong dengan adanya reformasi struktural, termasuk menargetan investasi sebesar Rp 1.400 triliun. Oleh karena itu, dibutuhkanlah sebuah lokomotif untuk mempercepat daya tarik investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut berharap agar meningkatkan minat investasi pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pada destinasi super kreatif.
Sandiaga menuturkan, untuk mencapai target Rp 1.400 triliun, tentu saja tidak bisa menggunakan cara-cara lama. Oleh karenanya, Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan perizinan yang mudah, tepat, efektif dan efisien.
Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat tetap menavigasi dinamika yang tengah terjadi. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat serta memberi kemudahan dalam berusaha dapat terus dilakukan.
Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global. Hal ini dilakukan melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahana berusaha.
Perppu Cipta Kerja merupakan regulasi yang digadang-gadang mampu mengundang minat investor serta mengembangkan UMKM.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute