Perppu Cipta Kerja Perkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia
Oleh : Bagas Adrian Nathaniel
Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka terus memperkuat daya saing perekonomian di Indonesia dalam menghadapi segala tantangan perekonomian global di tahun 2023 ini yang penuh akan ketidakpastian.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menetapkan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
Perppu tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Ciptaker sebelumnya berstatus inkonstitusional bersyarat karena berkaitan dengan formil pembentukannya.
Terkait penerbitan aturan tersebut, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia C Sinaga berharap agar para stakeholder dapat mendukung penuh dalam pelaksanaan Perppu Cipta Kerja supaya tercapai masyarakat yang jauh lebih maju.
Sementara itu, Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo menjelaskan bahwa Perppu tentang Cipta Kerja itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU karena memang merupakan sebuah pengganti UU.
Maka dari itu, dengan adanya Perppu Cipta Kerja maka mencabut keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan akan segera ditetapkan menjadi UU setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomia, Ichsan Zulkarnaen mengungkapkan bahwa latar belakang terbitnya Perppu Cipta Kerja memang merupakan jawaban akan segala kebutuhan mendesak dan juga mampu mengisi kekosongan hukum untk menghadapi segala ketidakpastian kondisi ekonomi global yang mampu berdampak pada infklasi kenaikan harga pangan yang memang kini sudah mulai dirasakan di Indonesia.
Menurutnya, dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja itu maka mampu semakin memperkuat sisi domestik untuk terus mendorong adanya transformasi struktural yang bisa membantu seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk juga bisa membantu para pelaku usaha.
Di sisi lain, Dirjen Pelaksana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa memang penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja ini ditujukan untuk bisa mengantisipasi dampak dari gejolak perekonomian global.
Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah RI terus berupaya untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga supaya mampu mengambil kebijakan dan juga langkah-langkah dalam waktu sesegera mungkin. Lebih lanjut, menurutnya terdapat dua urgensi dari penerbitan Perppu Cipta Kerja, yakni yang pertama adalah karena Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas.
Selanjutnya, urgensi kedua akan penerbitan Perppu Cipta Kerja menurut Indah Anggoro Putri adalah karena Indonesia sendiri sangat membutuhkan adanya penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing ekonominya. Dia menambahkan bahwa saat ini telah terjadi pelemahan akan pertumbuhan ekonomi dan juga pada kenaikan laju harga atau stagflasi, yang mana kondisi perekonomian dunia juga diproyeksikan memburuk pada tahun 2023 ini.
Indah mengungkapkan bahwa tujuan penerbitan Perppu tersebut untuk bisa menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat terus menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, termasuk juga mampu menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada bulan Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, angka tersebut telah mengalami kenaikan sebanyak 4,20 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama, yakni pada Februari 2021. Kemudian, data BPS juga menunjukkan bahwa penduduk bekerja di Indonesia sebanyak 135,61 juta orang, yang mana sebanyak 81,33 juta (59,97 persen) diantaranya adalah bekerja pada kegiatan informal.
Adanya pandemi COVID-19 memberikan dampak kepada sebanyak 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yakni mereka menjadi pengangguran dengan jumlah sebanyak 0,96 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang. Oleh karena itu memang dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya disesuaikan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan juga peningkatan produktivitas pekerja.
Perppu Cipta Kerja sendiri juga telah melakukan penyesuaian pada berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan Koperasi dan UMKM serta industri nasional, termasuk juga melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan upaya peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasonal.
Seluruh hal yang telah berupaya untuk diperbaiki dan disesuaikan dalam Perppu Cipta Kerja terhadap keberlakuan UU Ciptaker sebelumnya merupakan langkah-langkah sangat strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk terus memperkuat daya saing perekonomian Tanah Air.
)* Penulis adalah Kontributor Kawiwara Pustaka