spot_img
BerandaEkonomiPerppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

Perppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

Perppu Cipta Kerja Menyelamatkan Rakyat dari Resesi

Oleh : Farrel Haroon Jabar )*

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan pengganti undang-undang sapu jagad yang disebut-sebut sebagai UU yang mampu menghadapi gejolak ekonomi atau resesi tahun 2023.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat alias cacat formil oleh MK pada November 2021.
Menko Polhukam, Mahfud MD menuturkan, Perppu Cipta Kerja itu dibuat karena situasi ekonomi global. Harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat.
Menurut Mahfud, kondisi ekonomi global tahun ini terancam mengalami perfect storm alias badai ekonomi, ditambah ancaman resesi, inflasi hingga stagflasi. Belum lagi adanya ancaman krisis energi imbas terjadinya konflik antara Rusia-Ukraina yang belum mencapai titik damai.
Dengan semua sentimen global tersebut, Mahfud mengatakan, lembaga-lembaga keuangan internasional memperkirakan bahwa perekonomian Indonesia hanya akan tumbuh maksimal 5%.
Atas dasar itulah saat dikaitkan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa Indonesia aman dari resesi, menurut Mahfud justru keamanan itu muncul berkat adanya Perppu Cipta Kerja yang disahkan pada akhir tahun 2022.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu strategi pemerintah untuk bisa bertahan dari ancaman resesi global 2023 adalah adanya kepastian hukum mengenai investasi yang akan masuk ke Indonesia.
Terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi penting untuk memberikan jaminan kepada seluruh elemen, tidak hanya kepada pengusaha, tetapi juga kepada para pekerja. Airlangga juga meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan para
Terlebih para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskiling. Kedua hal tersebut diberikan selama 6 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Selain itu, untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak normal, maka diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha, serta UMKM akan melanjutkan usaha secara berkelanjutan.
Dirinya juga menjelaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja mendesak, karena pemerintah perlu mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian global di antaranya terkait potensi resesi global.
Selain itu, saat ini banyak negara-negara berkembang yang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari dana moneter internasional atau international monetary fund (IMF)
Di samping itu, tensi geopolitik perang antara Rusia dan Ukraina juga belum selesai, hampir semua negara juga menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih awal mengantisipasi berbagai kondisi gejolak global agar rambatannya tidak berdampak bagi ekonomi domestik.
Tak hanya itu, pemerintah menilai putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja juga mempengaruhi minat investasi, lantara perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri di mana mereka hampir seluruhnya menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja.
Airlangga juga mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp. 1.400 triliun pada tahun 2023.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja memang dilandasi adanya kegentingan dan merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebagaimana dituliskan di dalam Perppu.
Aturan tersebut didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi.
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan Perppu tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
Dampak resesi global itu nyata. Itulah sebabnya harus diantisipasi cepat di Indonesia. Resesi global menyebabkan peningkatan inflasi. Apalagi sudah banyak nengara yang antre ke IMF.
Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa resesi global nyata terjadi, sehingga Indonesia harus bergerak cepat untuk membangun benteng pengaman agar perekonomian Indonesia masih bisa diselamatkan.
Gejolak ekonomi yang sudah terjadi di berbagai negara tentu saja harus diantisipasi dengan adanya payung hukum yang jelas sangat membantu keberlangsungan dunia kerja. Perrpu Cipta Kerja merupakan komitmen dari pemerintah untuk menjaba stabilitas dunia kerja serta mengantisipasi apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
Di sektor ketenagakerjaan, Perppu telah mengatur adanya ketentuan alih daya (outsourcing) justru dibatasi. Adanya penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja, melalui instrumen kemudahan investasi dan perlindungan terhadap pekerja.
Produk hukum tersebut tentu saja akan berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja yang mendapatkan upah.
Perppu Cipta kerja memiliki beragam regulasi yang mengatur tentang regulasi pemberian upah hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang terdampak PHK, sehingga Perppu Ciptaker merupakan produk hukum yang mampu menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi global.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara