spot_img
BerandaEkonomiPerppu Cipta Kerja Menguatkan Fundamental Perekonomian Nasional

Perppu Cipta Kerja Menguatkan Fundamental Perekonomian Nasional

Perppu Cipta Kerja Menguatkan Fundamental Perekonomian Nasional

Oleh : Alexander Yosua Galen

Segudang manfaat dari penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Pemerintah RI, mampu menjadi penguat bagi fundamental perekonomian nasional untuk bisa membuat bangsa ini semakin kuat dan siap dalam menghadapi segala kondisi ketidakpastian ekonomi global yang sedang terjadi.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), adalah juga telah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik secara material maupun spiritual.

Bukan hanya telah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 saja, namun juga telah terdapat dalam Pasal 27 ayat (21) dalam UUD 1945 yang menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu memang negara sangat perlu untuk melakukan berbagai macam upaya atau tindakan untuk bisa memnuhi hak-hak warga negara agar bisa memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak tersebut.

Tidak bisa dipungkiri pula bahwa pemenuhan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tersebut memang pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang terus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.

Pemerintah Pusat juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan dalam rangka bisa menurunkan jumlah pengangguran dan juga menampung pekerja baru, serta untuk terus mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tujuan untuk bisa meningkatkan perekonomian nasional, yang mana tentunya dapat meningkatkan pula kesejahteraan masyarakat.
Dengan seluruh tujuan tersebut, maka dari itu Pemerintah Republik Indonesia (RI) kemudian menerbitkan Perppu Cipta Kerja, yang mana juga masih sangat membutuhkan banyak sosialisasi kepada publik supaya benar-benar bisa mengetahui seperti apa substansi dan urgensi atas pembentukan aturan itu.
Moya Institute kemudian menginisiasi adanya sebuah ruang dialog dan diskusi terbuka yang mendatangkan sejumlah pakar dalam membedah bagaimana urgensi dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker RI), Afriansyah Noor dalam acara diskusi tersebut memaparkan bahwa penerbitan aturan itu juga dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah memutuskan bahwa UU Ciptaker sebelumnya berstatus inkonstitusional bersyarat dan harus segera diperbaiki.
Lebih lanjut, menurutnya memang sampai saat ini, Indonesia sendiri masih sangat membutuhkan penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas, lantaran memang bangsa ini masih memiliki jumlah angkatan kerja yang banyak dan angkanya terus saja naik. Kenaikan jumlah angkatan kerja tersebut terlebih semenjak adanya pandemi COVID-19 beberapa waku lalu, sehingga menjadikan semakin banyak orang yang mengalami pengangguran.
Afriansyah Noor menambahkan bahwa dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini bukan hanya sekedar untuk melaksanakan amanat dan Putusan MK serta mampu membuka lapangan kerja yang berkualitas saja, namun juga sekaligus mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing. Lantaran memang kini terus meninggi adanya keidakpastian ekonomi dunia, yang mana terus mendorong seluruh bangsa untuk bisa beradaptasi akan perubahan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono pada acara diskusi yang sama yang diinisiasi oleh Moya Institute tersebut juga menjelaskan bahwa memang dunia pada saat ini banyak sekali menghadapi disrupsi. Adanya disrupsi dunia itu merupakan dampak berkepanjangan dari serangan pandemi COVID-19, ditambah lagi dengan adanya isu perubahan iklim kemudian diperparah dengan adanya konflik geopolitik yang terjadi di Rusia dan Ukraina.
Tentunya untuk bisa menghadapi segala macam tantangan tersebut, maka Pemerintah RI harus benar-benar mampu menerbitkan sebuah langkah yang sangat strategis dengan cepat dan tepat. Sehingga pada akhirnya Presiden RI, Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sebenarnya bukanlah sebuah hal yang satu arah saja, melainkan sudah melalui banyak proses penyerapan aspirasi dari publik. Bahkan berjalannya serap aspirasi tersebut bukan hanya sebatas penyampaian masukan saja, namun juga publik diajak untuk berdiskusi. Hal itu menunjukkan bahwa Pemerintah memang sudah sangat terbuka dan bisa menampung seluruh aspirasi publik.
Ketika sudah terjadi jaring aspirasi publik, pemerintah juga sudah berupaya untuk terus membuka lapangan pekerjaan yang berkualitas serta sangat berpihak pada UMKM, maka jelas sekali bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sangat memiliki dampak baik bagi peningkatan dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk bisa menghadapi segala jenis tantangan akan ketidakpastian global.

)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa