Perlindungan Sosial Langkah Tepat Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Oleh : Savira Ayu
Pemerintah mempertebal beberapa program perlindungan sosial kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli di tengah adanya inflasi global. Salah satunya adalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang langsung banyak mendapat apresiasi oleh berbagai pihak.
Pada tahun 2022 ini, Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Penyaluran bantuan tersebut akan dilangsungkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui sebagaimana ungkapan langsung dari Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan bahwa pemberian BSU yang digalakkan oleh Pemerintah ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dan juga tentunya lebih mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Diharapkan nantinya setelah seluruh BSU disalurkan oleh Pemerintah kepada para pekerja/buruh tersebut, maka akan mampu untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian Indonesia akan segera kembali berputar lagi setelah pandemi Covid-19.
Tentunya tidak bisa di pungkiri lagi bahwa dampak dari pandemi tersebut bahkan sampai sekarang masih cukup terasa terutama dalam segi ekonomi.
Bahkan bisa saja terjadi inflasi yang terus menekan daya beli masyarakat tersebut selama masa bulan suci Ramadhan seperti sekarang ini hingga pada momentum Hari Raya nanti. Maka sebagaimana arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, perlindungan sosial harus segera dipertebal lagi oleh Pemerintah.
Berkurangnya daya beli masyarakat ini merupakan fenomena yang nyata terjadi. Bahkan beberapa pedagang daging ayam dan daging sapi di Bengkulu mengaku bahwa dagangan mereka sejak memasuki bulan Ramadhan seolah menjadi lebih sepi peminatnya. Tentunya bukan hanya dikarenakan harga daging tersebut harganya naik, melainkan juga harga-harga kebutuhan pokok lainnya serentak ikut naik.
Isu ekonomi bahkan bukan hanya diperparah dengan adanya pandemi, namun sentimen politik dunia akhir-akhir ini juga sedang mengalami ketegangan ketika konflik antara Rusia dengan Ukraina mulai bergulir. Hal tersebut bahkan langsung berpengaruh terhadap terciptanya inflasi dalam skala global. Menjadikan beberapa harga dari komoditas pokok menjadi meroket naik dan semakin menekan bagi pemulihan ekonomi kita.
Maka dari itu bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila Pemerintah tidak segera mengambil tindakan berupa pemberian bantuan BSU ini. Tentu dengan daya beli masyarakat yang semakin hari kian menurun, maka akan berdampak besar pula pada roda perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker Ida bahwa untuk kriteria penerima BSU pada tahun 2022 kali ini sementara memang hanya diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Mereka akan menerima masing-masing bantuan sebesar Rp 1 juta yang diperoleh dari dana yang telah dialokasikan oleh Pemerintah dengan total jumlah Rp 8,8 tiriliun.
Untuk menjamin berlangsungnya bantuan yang bisa tersalurkan ke masyarakat secara cepat, tepat, akurat serta akuntabel, maka pihak Menaker sampai sekarang masih terus menggodok perihal seluruh mekanisme pemberian BSU 2022 ini. Mengenai pematangan seluruh mekanisme yang berkaitan dengan penyaluran BSU, seluruhnya langsung diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Sontak apresiasi pun langsung mengalir kepada Pemerintah Indonesia yang dinilai langsung sigap dan sangat peduli terhadap rakyatnya. Piter Abdullah selaku Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) menyatakan bahwa dengan banyaknya harga komoditas pokok yang masih melonjak seperti sekarang ini, maka sudah sangat tepat tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk memberikan BSU kepada para pekerja dengan kriteria tersebut.
Demikian pula apresiasi juga diberikan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Baginya, komitmen dari Pemerintah untuk memberikan bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sudah sangat tepat. Menurutnya, tentu dengan adanya BSU yang diberikan oleh Pemerintah, maka masyarakat akan menjadi diringankan beban kesulitan ekonomi mereka.
Kebijakan perlindungan sosial yang saat ini digulirkan Pemerintah merupakan langkah tepat untuk dapat menjaga daya beli masyarakat. Semua pihak pun diharapkan bijak dan bahu membahu mendukung Pemerintah agar situasi sulit seperti saat ini dapat segera teratasi.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute