Percepatan Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Prioritas Utama Pemerintah
Oleh : Agung Priatna
Saat ini Pemerintah akan menjadikan percepatan revisi UU Cipta Kerja menjadi sebuah prioritas utama dan benar-benar diperhatikan dalam pengerjaannya. Bukan hanya akan jauh lebih mengakomodasi banyak masukan dari seluruh masyarakat Indonesia, namun akan juga memperhatikan penanganan akan krisis multidimensial.
Pemerintah memang akan terus berupaya dengan segala cara agar bisa mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional. Salah satunya adalah dengan memberlakukan sebuah kebijakan yang menguntungkan banyak pihak termasuk di dalamnya adalah para pekerja dan buruh sendiri.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan memang sejauh ini pihaknya tengah terus mempersiapkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
Baginya, perbaikan tersebut utamanya adalah menyangkut omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta sistematika pembentukan UU, perbaikan juga akan berkaitan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal (meaningful participation).
Bukan hanya itu, namun pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.
Elen juga menambahkan bahwa pengaturan mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembentukan perundang-undangan secara elektronik hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Mengenai target penyelesaiannya sendiri dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yakni paling lama hingga 2 tahun sejak putusan MK.
Meski begitu, penyelesaian tersebut bisa saja dilakukan lebih cepat sesuai dengan kondisi saat ini, yakni dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global atas adanya krisis multidimensial 5C, yaitu covid, climate change, commodity price instability, conflict dan cost of living.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan tidak ada hal-hal mendasar atau substansi yang diubah terkait UU Cipta Kerja, namun Pemerintah juga terus meminta feedback atau masukan dari semua pihak dari masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pengesahan UU Cipta Kerja tersebut merupakan wujud langkah strategis Pemerintah dalam memacu terus pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam pelaksanaan reformasi struktural dengan efisiensi reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan berusaha, penyelasarasan regulasi, menciptakan lapangan kerja hingga meningkatkan investasi yang berkualitas.
Salah satu upaya Pemerintah untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja tersebut adalah dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang memang tugasnya untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, melakukan sinergi substansi, menentukan strategi hingga melakukan konsolidasi kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Ketua Satgas UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa di tengah pandemi dan kondisi ekonomi global, Indonesia sendiri terus melakukan berbagai agenda reformasi yang ambisius, utamanya dalam menumbuhkembangkan iklim investasi di Tanah Air. Kehadiran UU tersebut merupakan sebuah respon cepat dari Pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,7 persen hingga 6,0 persen melalui lapangan kerja, peningkatan kompetensi, peningkatan produktivitas, peningkatan investasi, dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Mahendra menambahkan bahwa memang tidak ada pilihan lagi bagi Indonesia untuk mempercepat pemulihan ekonominya menuju kembali ke sekitar enam persen. Maka dari itu Indonesia mencuri start dalam melakukan agenda reformasi investasi dan perbaikan iklim bisnis yang menyeluruh sehingga harapannya bisa menciptakan lapangan kerja sampai tiga juta pertahunnya.
Diketahui pula bahwa isu prioritas yang digarap oleh Pemerintah mengenai UU Cipta Kerja, yakni adanya penindaklanjutan dari pengimplementasiannya, yaitu sinkronisasi regulasi, pengintegrasian system, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan afirmasi usaha mikro kecil dan adat budaya daerah.
Mahendra juga menambahkan bahwa apabila penindaklanjutan tersebut tidak cepat dilakukan maka lapangan kerja akan pindah ke negara lain, daya saing pencari kerja akan menjadi relatif rendah, tingkat pengangguran menjadi tinggi dan Indonesia akan terjebak dalam middle income trap.
Menanggapi adanya feedback atau umpan balik yang terus diterima oleh Pemerintah dari semua pihak secara luas, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja menyampaikan bahwa dengan adanya umpan balik tersebut maka Pemerintah sendiri akan langsung sesegara mungkin melakukan peningkatan dan pengimplementasian UU Cipta Kerja.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menyampaikan mengenai adanya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna yang digagas, yakni hak untuk didengar, dijelaskan dan dipertimbangkan telah ditampung dan diberikan kanal serta koridor dalam proses perubahan UU Cipta Kerja yang sudah dielesaikan pembahasannya oleh Pemerintah bersama DPR.
Percepatan revisi UU Cipta Kerja memang menjadi prioritas utama yang terus digarap oleh Pemerintah. Dengan adanya penyempurnaan tersebut, investor akan semakin mendapat kepastian hukum dan arus penanaman modal diharapkan akan semakin meningkat.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute