spot_img
BerandaEkonomiPenyempurnaan UU Cipta Kerja Melibatkan Akademisi Demi Kepentingan Rakyat

Penyempurnaan UU Cipta Kerja Melibatkan Akademisi Demi Kepentingan Rakyat

Penyempurnaan UU Cipta Kerja Melibatkan Akademisi Demi Kepentingan Rakyat


Oleh : Deka Prawira 


Pemerintah melibatkan akademisi untuk ikut menyempurnakan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dengan adanya pelibatan tersebut, revisi UU Cipta Kerja diharapkan dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, sehingga undang-undang tersebut harus direvisi atau disempurnakan.


Dalam upaya menyempurnakan UU tersebut, pemerintah tetap berkomitmen untuk membentuk suatu sistem yang memudahkan masyarakat dalam melakukan segala bentuk administrasi yang berkaitan dengan izin usaha demi peningkatan investasi dalam negeri melalui penerbitan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Implementasi atas pelaksanaan UU Cipta Kerja terus dilakukan, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVII/2020, yang diantaranya mengamanatkan untuk lebih melibatkan partisipasi publik untuk mewujudkan meaningful participations dalam proses penyempurnaan.


Berbagai upaya telah dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi mengenai implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja terkait perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. FGD tersebut dilaksanakan di Denpasar, Bali pada Kamis 14 Juli 2022.


Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan sebuah terobosan baru dalam hukum Indonesia yang mencoba untuk mengintegrasikan puluhan undang-undang dalam satu undang-undang.


UU Cipta Kerja yang dirancang dan dirumuskan melalui pendekatan Omnibus ini menjadi sebuah pembuktian bagi bangsa Indonesia bahwa kita mampu menyederhanakan puluhan undang-undang ke dalam satu undang-undang, sehingga perizinan dan birokrasi izin usaha dan investasi lebih singkat dan mudah diaplikasikan.
Lebih lanjut Mahendra juga menyampaikan bahwa Presidensi G20 merupakan momentum bukan hanya giliran atau sekadar ikut serta, tetapi juga menjadi pembuktian bagi Indonesia untuk mampu menggalang investasi seluas-luasnya kepada dunia.
Dengan demikian, ekonomi Indonesia tetap stabil dan kuat, di mana banyak negara yang mengalami penumbangan secara ekonomi dan kenaikan inflasi secara signifikan.
FGD dilanjutkan dengan pemaparan dari kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, selaku Ketua Pokja Data dan Informasi Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja, I Ketut Hadi Priatna yang menjelaskan bahwa UU Cipta kerja muncul sebagai jawaban dari ruwetnya mengurus perizinan usaha dan sebagai upaya pembaharuan iklim investasi di Indonesia. Upaya pemerintah untuk terus melakukan penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja adalah melalui ruang diskusi secara terbuka dengan cakupan yang lebih luas.
UU Cipta kerja ini dianggap sebagai UU Sapu Jagat, di mana UU ini mampu menjawab banyak persoalan bisnis dan investasi di Indonesia sehingga bangsa kita bisa menghadapi globalisasi secara simultan. Untuk itu, penting agar UU ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah terpublikasi di berbagai media.
Pada kesempatan tersebut, Pakar Ketenagakerjaan,Tadjuddin Noer Effendi, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki demografi yang sangat besar jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand dan ini merupakan peluang besar bagi transformasi ekonomi Indonesia di masa depan.
Tajduddin menambahkan bahwa UU Cipta Kerja membentuk iklim industri Indonesia yang lebih baik. Industri menjadi suatu kunci yang menggerakkan suatu negara berkembang menjadi negara maju. Sayangnya, di Indonesia transformasi industri berjalan lambat selama empat dekade. Untuk itu, urgensi UU Cipta Kerja adalah mengurangi hambatan transformasi ekonomi, transformasi industri dan pengadaan tenaga kerja dalam rangka pengurangan angka pengangguran.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dari para peserta dengan para narasumber yang berjalan dengan intens dan interaktif yang dengan leluasa menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait dengan implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja.
Pada kesempatan berbeda, Romli Atmasasmita selaku Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran menilai, UU nomor 11 tentang cipta kerja dapat memberikan dampak positif bagi republik Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja masih berlaku setelah terbitnya putusan MK. Hanya saja, pemerintah dan DPR, selaku pembuat undang-undang memiliki waktu selama dua tahun untuk merevisi naskah UU Cipta Kerja. Untuk karena itu, selama pembahasan revisi UU semua pihak diminta bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
MK juga memutuskan bahwa UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah bersama DPR mendapat tenggat waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana amanat putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Terkait dengan hal ini, sejumlah akademisi turut memberikan pandangannya agar nantinya polemik UU Cipta Kerja tidak terulang lagi.
UU Cipta Kerja dirumuskan agar pengusaha tidak dihantui dengan pengurusan administrasi yang terkesan berbelit-belit. Dengan adanya percepatan revisi UU Cipta Kerja maka diharapkan proses perizinan semakin mudah dan arus investasi semakin lancar.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini