Penghentian Ekspor Bahan Minyak Goreng Cermin Keberpihakan Negara Kepada Rakyat
Oleh : Aulia Hawa
Pemerintah resmi menghentikan ekspor bahan minyak goreng ke luar negeri. Keputusan ini dianggap tepat karena mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat.
Salah satu kewajiban negara adalah memang untuk melindungi rakyat. Negara harus mampu menjamin bahwa seluruh kepentingan rakyat terpenuhi dengan baik. Maka dari itu, sikap Presiden Joko Widodo mengenai keputusannya untuk melakukan pelarangan ekspor bahan minyak goreng sudah sangat mencerminkan hal tersebut.
Negara memang sudah hadir untuk mengakomodasi dan mengayomi apapun kepentingan rakyat sebagaimana dinyatakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam sebagai bentuk apresiasinya terhadap presiden. Sejauh ini perihal kelangkaan minyak goreng ternyata memang ada mafia dan oligarki yang bermain di belakangnya.
Maka dari itu mulai dari diumumkannya kasus yang menimpa Dirjen Kemendag hingga sesegera mungkin Presiden langsung menyatakan sikap tegasnya untuk melarang aktivitas ekspor, maka patut sekali untuk kita berikan apresiasi.
Kelangkaan minyak menunjukkan ternyata sejauh ini oligarki hanya berpihak pada kepentingan diri mereka sendiri saja dalam menimbun kekayaan.
Mereka sama sekali tidak memperhatikan dampak atau efek yang akan terjadi semisal minyak menjadi suatu komoditas yang langka di dalam negeri. Untungnya negara hadir dan langsung menjadi pembela kepentingan rakyat dengan melawan kepentingan monopoli dari para oligarki tersebut.
Selain itu, ternyata kebijakan pelarangan ekspor ini sudah sejak jauh hari menjadi salah satu usulan yang disampaikan oleh pihak DPR RI. Jadi ketika ekspor dilarang seperti sekarang, otomatis distribusi komoditas minyak goreng hanya akan difokuskan atau diperuntukkan bagi pasar domestik saja, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terjamin dengan ketersediaan stok yang memadai, dan hasilnya harga akan menjadi kembali stabil.
Bukan hanya menunjukkan adanya political will serta ketegasan dan juga keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat, namun lebih dari itu, bahwa dengan adanya keputusan pelarangan ekspor minyak goreng ini ternyata juga menjadikan kita lebih tegak lagi mengenai kedaulatan kita sebagai pemasok minyak sawit terbesar di dunia.
Jelas saja kejadian beberapa waktu belakangan sewaktu Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng menjadi sebuah ironi yang miris, lantaran kenyataan bahwa kita adalah pemasok minyak sawit terbesar di dunia namun negara kita sendiri malah mengalami krisis ketersediaan minyak goreng.
Dengan diberlakukannya kebijakan tegas untuk langsung melarang kegiatan ekspor minyak goreng, tentu kedaulatan kita sebagai negara pemasok minyak sawit terbesar menjadi sangat kokoh dan menunjukkan bahwa kita sama sekali tidak akan tunduk pada kekuatan apapun, terutama mereka para oligarki. Serta kita hanya akan membela kepentingan rakyat saja.
Kehadiran negara untuk membela kepentingan rakyat memang sudah sepatutnya dilakukan, selain itu sejauh ini sudah sejak 5 hingga 6 bulan terakhir seperti dikatakan oleh Rizal Halim selaku Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahwa kebijakan tegas seperti ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Pelarangan ekspor bahan minyak goreng menjadi sinyal tegas Pemerintah untuk menumpas mafia minyak goreng yang selama ini mempermainkan rakyat. Kebijakan penghentian ekspor bahan minyak goreng pun diharapkan dapat menciptakan equilibrium baru harga komoditas itu, sehingga akan semakin mudah dijangkau masyarakat Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute