Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi
Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi
Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan arah baru kebijakan bantuan sosial mulai 2026 yang berfokus pada penguatan kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah mendorong KPM untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha produktif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) sebagai wadah pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Langkah ini mencerminkan transformasi kebijakan bansos dari pendekatan perlindungan sosial menuju penguatan kapasitas dan produktivitas masyarakat.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
“Lewat kerja sama ini kami ingin mendorong seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) bansos agar bisa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Jadi tidak hanya menerima bantuan, tapi juga terlibat dalam kegiatan usaha,” kata Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Gus Ipul menjelaskan, KPM akan diarahkan untuk memasarkan produk yang mereka miliki melalui koperasi, sekaligus memenuhi kebutuhan pokok di Kopdeskel Merah Putih.
Dengan demikian, penerima bansos tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari pemilik usaha koperasi.
“Selain sebagai konsumen, mereka juga ikut memiliki toko-toko KDMP dan berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun,” jelasnya.
Menurut Gus Ipul, implementasi program ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan dimulai di sejumlah titik Kopdeskel Merah Putih yang telah siap secara sarana dan prasarana. Pemerintah menargetkan sekitar 27 ribu titik KDMP mulai beroperasi pada Maret–April 2026.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menilai kebijakan ini membuka peluang baru bagi penerima bansos untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
“Mereka yang sebelumnya menjadi penerima manfaat, kini bisa terlibat langsung dalam kegiatan usaha dan mendapatkan bagian dari pendapatan koperasi,” ujar Ferry.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh penerima manfaat bansos akan diarahkan menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih secara bertahap.
“Ini diharapkan bisa membantu program Presiden untuk mengangkat masyarakat penerima manfaat yang berada di dalam lingkup tanggung jawab Kementerian Sosial bisa ikut didorong secara bertahap untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.
Sebagai lembaga ekonomi desa, Kopdeskel Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis, yakni gerai sembako, apotek/obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, gudang atau cold storage, serta logistik. KPM nantinya dapat terlibat dalam berbagai unit usaha tersebut.
[w.R]
