Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dapat Diuji Melalui MK
Oleh : Gita Oktaviani
Perppu Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia yang terus tumbuh. Kendati demikian, pihak yang tidak setuju terhadap peraturan tersebut masih dapat mengujinya melalui Mahkahmah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Sehingga MK meminta perbaikan terkait omnibus untuk masuk ke dalam sistem tata hukum di Indonesia. Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan mempersilakan apabila ada pihak yang masih mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja. Namun, prosedur Perppu Cipta Kerja sudah sesuai aturan.
Mahfud juga menganggap bahwa adanya perbedaan pendapat terkait dengan penerbitan Perppu Cipta kerja adalah hal yang wajar. Dirinya juga berandai-andai jika dirinya bukan menteri, mungkin juga akan ikut mengkritik seperti yang disampaikan oleh para akademisi.
Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa secara teori, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidaklah bermasalah. Dirinya mengatakan bahwa prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah benar.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan dibawa untuk diuji kembali ke MK. Hal terebut berkaitan dengan banyaknya penolakan terhadap Perppu setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki.
Perppu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusional dan menjadi perkara di MK. Oleh karena itu MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. Dan MK tidak dapat berkomentar lebih jauh karena hal tersebut berkaitan dengan kode etik MK.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit untuk dikalkulasi.
Jokowi menuturkan, alasan diterbitkan Perppu adalah untuk memberikan kepastian hukum. Hal tersebut karena adanya kekosongan hukum sebelumnya yang berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.
Fithra Faisal selaku Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia menilai, Perppu Cipta Kerja menjadi momentum positif untuk investasi. Dirinya mengatakan, dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu sudah tepat untuk menjaga momentum positif investasi dan mengantisipasi kekosongan hukum.
Fithra juga menganggap bahwa Indonesia saat ini sedang menikmati momentum pemulihan krisis akibat pandemi Covid-19 dan tren investasi sedang positif. Agar ada keberlangsungan, pertumbuhan positif di sektor investasi harus dijaha dengan kepastian hukum.
Sementara itu Ekonom dari Universitas Airlangga, Gigih Prihantono menilai, penerbitan Perppu Ciptaker sebagai keputusan yang cerdas, Perppu tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan iklim usaha.
Gigih mengatakan, Perppu Cipta Kerja justru mengatur kemudahan berusaha dan produktivitas tenaga kerja, serta mempermudah proses birokratisasi dunia usaha. Hal tersebut dapat berdampak baik terhadap perkembangan ekonomi.
Pembentukan Perppu yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 tersebut karena adanya kebutuhan mendesak untuk percepatan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, prediksi resesi 2023, inflasi dan ancaman stagflasi.
Perlu diketahui, pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian Perppu sangat tegas menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian atar Perppu terhadap UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat :
Pertama, norma hukum dalam Perppu sebelum DPR memberikan pendapat untuk menolak atau menyetujuinya adalah berlaku seperti undang-undang.
Kedua, oleh karena norma hukum Perppu menimbulkan kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, maka Mahkamah dapat mengujinya apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu terhadap UUD 1945.
Ketiga, kewenangan MK menguji Perppu meliputi baik sebelum Perppu itu dibahas DPR maupun setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.
Tentu saja dari sisi konstitusi, baik DPR maupun MK keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atas Perppu. Pada ketentuan lain, mengacu pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
MK memiliki kewenangan untuk menguji penerbitan Perppu cipta kerja, hal ini tentu saja menjawab kekhawatiran beberapa pihak berkaitan dengan kemungkinan adanya sengketa kewenangan, di mana hal tersebut tidak pelru terjadi jika MK berjalan dalam rambu-rambu dan koridor konstitusional.
)* Penulis adalah kontributor Jendela Baca Institute