spot_img
BerandaEkonomiPenerapan Undang-Undang Cipta Kerja Mendorong Kinerja Sektor Ekonomi

Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Mendorong Kinerja Sektor Ekonomi

Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Mendorong Kinerja Sektor Ekonomi

Oleh : Aulia Hawa

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan inovasi besar dalam meringkas regulasi. Dengan adanya penerapan kebijakan tersebut, arus investasi akan semakin besar yang dapat mendorong kinerja sektor ekonomi.
Tahun 2022 merupakan tahun di mana masyarakat kembali menata hidupnya setelah sebelumnya digempur oleh Pandemi Covid-19.Pemulihan ekonomi setelah masa terpuruk di masa pandemi tentu saja membutuhkan formula yang dapat mendorong kinerja sektor ekonomi, salah satunya UU Cipta Kerja.
Perlu kita ketahui bahwa selama pandemi, terdapat 29,12 juta pekerja di Indonesia yang terdampak Covid-19. Jumlah itupun ternyata belum termasuk pekerja paruh waktu dan setengah menganggur yang mencapai 55 juta orang.
Dengan UU Cipta Kerja, Indonesia memiliki instrumen yang diandalkan untuk menyelesaikan semuanya, sehingga diharapkan bisa menjadi strategi dalam meningkatkan daya saing global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja diharapkan menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional.
Dia menjelaskan UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licensed Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach). Selanjutnya, pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyaknya kesempatan kerja dan peluang berusaha akan tercipta.
Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi. Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19. World Bank juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.
Kontribusi positif UU Cipta Kerja lainnya adalah mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap). Dalam hal ini, Middle Income Trap adalah kegagalan suatu negara untuk naik kelas dari pendapatan menengah bawah (lower-middle income) ke menengah-atas (upper-middle income). Kondisi ini banyak terjadi pada negara yang tidak mempu berpindah dari pendapatan menengah ke pendapatan tinggi. Sebab, mereka tidak mampu lagi bersaing dengan negara berpenghasilan lebih rendah yang bergantung pada sumber daya alam dan murahnya tenaga kerja. Namun tidak juga mampu bersaing dengan negara maju yang mengandalkan kualitas manusia dan teknologi.
Penilaian bahwa UU Cipta Kerja mampu mengentaskan Indonesia dari jebakan negara menengah juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan regulasi yang sederhana dan efisien. Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku bagi usaha pemula. UU ini juga memungkinkan agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.
Undang-undang Cipta Kerja tidak hanya sekadar mengatur, tetapi juga menciptakan iklim berusaha agar dapat terus berkembang, menarik minat investor hingga mempermudah pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Hal ini tentu saja akan menjadi langkah konkrit bagi peningkatan kinerja sektor ekonomi di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini