Pencairan Tukin Dosen Tegaskan Komitmen Negara dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan terbarunya menegaskan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional dengan mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku secara retrospektif sejak Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan tukin akan dilakukan untuk periode 12 bulan penuh, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk mendukung kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa pencairan akan dilakukan setelah diterbitkannya peraturan pelaksana oleh kementerian terkait, serta petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pencairan Tukin ini dijadwalkan akan mulai direalisasikan pada Juli 2025. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah evaluasi kinerja semester pertama para dosen.
“Yang dinilai sejak Januari, tapi pembayarannya kami lakukan di Juli,” ungkap Brian.
Evaluasi kinerja ini menjadi dasar pemberian tukin, sekaligus sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kebijakan pemberian tukin bagi dosen ASN ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk legislatif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, menyatakan apresiasinya atas langkah pemerintah yang telah merespons aspirasi para dosen. Menurutnya, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 adalah bentuk nyata perhatian negara terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN, adalah bukti nyata pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,” tegasnya.
Himmatul juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan salah satu kunci dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas dan kompetitif. Dengan adanya dukungan finansial yang lebih baik, diharapkan para dosen dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran, riset, serta pengabdian kepada masyarakat.
Langkah pemerintah ini juga mencerminkan pendekatan yang terukur dan berbasis kinerja dalam tata kelola pendidikan tinggi. Dengan sistem evaluasi sebelum pencairan tukin, negara tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja para dosen secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, pencairan tunjangan kinerja dosen ASN tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi mereka, tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi nasional meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Dengan anggaran yang telah disiapkan dan mekanisme yang dirancang secara komprehensif, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama terciptanya sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.