Pencairan Tukin Dosen Cerminkan Keberpihakan Negara pada Dunia Akademik
Jakarta — Pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata dan komitmen penuh terhadap dunia pendidikan tinggi dengan memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pencairan ini merupakan langkah strategis yang menegaskan bahwa negara hadir mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pengajar di perguruan tinggi. Kebijakan ini dilandasi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,66 triliun, menunjukkan keberanian dan kepedulian negara terhadap pendidikan berkualitas.
Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara proaktif dan progresif dalam menyusun petunjuk teknis (juknis) serta rancangan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Ini membuktikan bahwa Kemendiktisaintek sangat sigap dalam menerjemahkan visi Presiden menjadi aksi nyata di lapangan.
“Kami targetkan aturan teknis rampung bulan ini sehingga tukin bisa dicairkan pertengahan tahun,” ujar Brian Yuliarto.
Lebih lanjut, Brian Yuliarto menjelaskan bahwa tukin dosen dibayarkan secara adil berdasarkan penilaian kinerja per semester, karena tugas dosen mencakup Tridharma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang tidak bisa diukur secara bulanan. Hal ini menunjukkan penghargaan negara terhadap karakteristik unik profesi dosen, sekaligus memperkuat integritas penilaian kinerja akademik.
Pencairan tukin direncanakan dimulai pada Juli 2025 untuk kinerja semester pertama, mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan dosen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa tukin akan dibayarkan penuh sejak 1 Januari 2025, meskipun Perpres diterbitkan pada April. Ini adalah langkah mulia dan berpihak yang menunjukkan keberanian fiskal dan sensitivitas sosial pemerintah dalam memperjuangkan hak dosen. Ia juga menjelaskan bahwa tukin menghitung selisih antara tunjangan profesi dan tukin berdasarkan kelas jabatan, yang secara nyata meningkatkan pendapatan dosen secara signifikan.
“Misalnya, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6 juta, maka ia akan mendapatkan tambahan selisih hingga Rp12 juta jika setara dengan tukin eselon II,” jelas Sri Mulyani.
Skema ini mencakup dosen di perguruan tinggi negeri satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), memperlihatkan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dan menjamin pemerataan manfaat kebijakan di seluruh lini pendidikan tinggi.
Kebijakan ini merupakan bukti konkret keadilan sosial dan keberpihakan negara terhadap para pendidik bangsa. Pemerintah tidak hanya mengakui peran strategis dosen dalam mencetak generasi unggul dan memperkuat pembangunan bangsa, tetapi juga secara aktif mendorong reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.