Pemerintah Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Menyambut KUHP Nasional
Pemerintah Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Menyambut KUHP Nasional
Jakarta – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penekanan ini dinilai penting untuk memastikan transformasi hukum pidana berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Komitmen tersebut tercermin dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung Republik Indonesia yang diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia, Selasa (30/12/2025).
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang tetap bekerja dengan dedikasi dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Integritas merupakan fondasi utama. Kejaksaan tidak membutuhkan pegawai yang cerdas namun tidak berintegritas. Kecerdasan tanpa integritas justru berpotensi menjadi ancaman, baik bagi institusi maupun bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Lebih lanjut, menjelang pemberlakuan KUHP Nasional, Jaksa Agung mendorong seluruh aparatur Kejaksaan untuk meningkatkan kesiapan menghadapi transformasi hukum pidana.
“Kesiapan tersebut harus diwujudkan melalui penguatan pemahaman substansi hukum, peningkatan sinergi antar-lembaga, serta pelaksanaan kewenangan yang semakin luas secara cermat, bertanggung jawab, dan berada dalam pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembaruan regulasi ini harus dimaknai sebagai penguatan sistem hukum, bukan sebagai celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan, bermain perkara, maupun perbuatan tercela lainnya.
Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ia menyatakan bahwa KUHP Nasional dirancang sebagai instrumen hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi ke masa depan.
“KUHP Nasional membawa visi reintegrasi sosial. Artinya, KUHP ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat,” jelas Eddy.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka residivisme melalui sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pembinaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa semangat utama KUHP Nasional adalah kemanusiaan dan keadilan yang berimbang.
“KUHP Nasional membawa visi reintegrasi sosial, bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah untuk bertobat, memperbaiki dirinya, agar bisa diterima kembali di masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Sinergi kebijakan pemerintah dan kesiapan aparat penegak hukum ini menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat integritas, profesionalisme, serta wajah keadilan hukum Indonesia yang lebih beradab dan berkelanjutan.
