Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Tepat Guna, Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Daring
Pemerintah Tegaskan Bansos Harus Tepat Guna, Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Daring
Oleh : Ahmad Ramadha
Menjelang akhir tahun, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan dana bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya, yakni membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan bansos untuk judi daring, sebuah fenomena yang dinilai semakin mengkhawatirkan karena menyasar kelompok ekonomi lemah. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keberadaan kingdom group di platform Facebook yang terafiliasi dengan praktik judi daring. Kelompok-kelompok tertutup ini kerap menyasar pengguna dari kalangan rentan, termasuk penerima bansos, dengan iming-iming keuntungan instan yang pada akhirnya berujung pada kerugian.
Kementerian Sosial, melalui koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengidentifikasi adanya aliran dana bansos yang berpindah ke aktivitas judi online ilegal. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai temuan tersebut sebagai peringatan serius bahwa program bantuan sosial masih memiliki celah penyalahgunaan. Berdasarkan data yang diterima kementeriannya, penerima bansos yang terlibat judi daring berasal dari beragam latar belakang, dengan jumlah yang tidak bisa dianggap kecil sehingga memerlukan langkah penanganan yang sistematis.
Pemerintah memandang bahwa meningkatnya keterlibatan penerima bansos dalam judi daring tidak dapat dilepaskan dari masifnya promosi perjudian di ruang digital. Media sosial menjadi salah satu saluran utama penyebaran konten dan ajakan berjudi, yang dikemas dengan narasi kemudahan dan peluang keuntungan cepat. Pola ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar individu yang sedang berada dalam tekanan ekonomi dan berharap pada solusi instan untuk keluar dari kesulitan finansial.
Fenomena tersebut diperkuat oleh temuan PPATK secara nasional yang mencatat tren peningkatan transaksi judi daring di berbagai daerah. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain judi online tertinggi, dengan nilai deposit yang mencapai triliunan rupiah. Dari hasil penelusuran lembaga tersebut, sebagian pemain yang teridentifikasi diketahui berstatus sebagai penerima bantuan sosial. Temuan ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar evaluasi kebijakan dan penguatan pengawasan terhadap penyaluran bansos.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Shalehuddin Akbar, menekankan bahwa dana bansos semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penyalahgunaan bantuan untuk perjudian ilegal dinilai berpotensi memutus fungsi bansos sebagai jaring pengaman sosial. Pemerintah memandang bahwa praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga penerima, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah pusat mulai menyiapkan langkah strategis yang lebih terukur dan lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menetapkan Jawa Barat sebagai provinsi percontohan dalam upaya pemberantasan judi daring. Melalui pembentukan Tim Zero Judi Online, pemerintah ingin memastikan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dalam menekan praktik perjudian digital yang semakin masif.
Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut dirancang sebagai langkah konkret, bukan sekadar simbolik. Pemerintah menargetkan Jawa Barat dapat menjadi wilayah bebas judi daring pada 2026. Upaya ini mencakup pemblokiran situs ilegal, penindakan terhadap operator dan jaringan perjudian, serta penguatan pengawasan transaksi digital yang mencurigakan.
Selain penindakan, pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Maraknya keterlibatan penerima bansos dalam judi daring dipandang sebagai indikasi bahwa tekanan ekonomi, rendahnya literasi keuangan, serta paparan iklan digital dapat mendorong tindakan impulsif. Oleh karena itu, pemerintah mendorong peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar untuk memberikan pemahaman mengenai risiko dan dampak jangka panjang perjudian daring.
Pemerintah menilai bahwa keberhasilan menjaga bansos tetap tepat guna tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan dan pengawasan negara. Kesadaran kolektif masyarakat menjadi faktor penentu untuk memutus mata rantai judi daring yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Dengan memahami bahwa judi online bukan solusi atas kesulitan ekonomi, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola bantuan yang diterima.
Pemerintah juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan sosial agar penyaluran ke depan semakin tepat sasaran. Pembaruan dan pemadanan data dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah serta memanfaatkan sistem informasi terpadu. Langkah ini dipandang penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bansos, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan ketahanan ekonomi keluarga.
Pada akhirnya, pemerintah kembali mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas kingdom group di Facebook dan berbagai platform digital lain yang terafiliasi dengan judi daring. Bantuan sosial diharapkan tetap menjadi instrumen perlindungan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, bukan pintu masuk ke permasalahan baru. Sinergi antara negara dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar bansos benar-benar memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi kehidupan penerimanya.
*) Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik

