Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Pemerintah Tegas Berantas Judi Daring, Legislator Daerah Dukung Pemblokiran dan Edukasi Digital

Oleh: Arman Panggabean

Judi daring (judi online) terus menjadi salah satu tantangan paling serius dalam menjaga keamanan dan etika ruang digital di Indonesia. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyebaran konten judi daring melalui pemblokiran secara masif, kenyataannya praktik ini masih merajalela dengan berbagai modus baru yang terus berkembang.

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Judi Online Komisi I DPR RI mengungkapkan bahwa hingga 21 Januari 2025, total konten judi daring yang telah diblokir oleh pemerintah mencapai lebih dari 5,7 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi dari upaya pemblokiran sejak tahun 2017, mencakup situs web, aplikasi, hingga konten yang tersebar di berbagai platform media sosial dan layanan berbagi file.

 

Dari jumlah tersebut, platform X (sebelumnya Twitter) tercatat sebagai media sosial dengan jumlah temuan konten terbanyak, yaitu mencapai 1.429.063. Disusul oleh platform milik Meta—Facebook dan Instagram—dengan total 735.503 konten, serta layanan file sharing sebanyak 168.699 konten.

 

Data ini memperlihatkan bahwa meskipun upaya pemblokiran dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, pelaku judi daring tetap mampu menyebarkan kontennya secara luas. Salah satu penyebab utamanya adalah kemampuan para pelaku untuk dengan mudah membuat situs baru dan memanfaatkan teknologi algoritma media sosial guna menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pengawasan publik.

 

Dalam banyak kasus, server situs-situs judi daring tersebut berada di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tambahan karena pemblokiran tidak cukup efektif jika tidak dibarengi dengan kerja sama internasional dan peran aktif dari penyedia layanan digital global.

 

Tak hanya Kemenkomdigi, sorotan terhadap maraknya judi daring juga datang dari kalangan legislatif daerah. Di Kalimantan Tengah, kekhawatiran terhadap dampak iklan judi daring terhadap anak-anak dan remaja menjadi perhatian utama para anggota DPRD.

 

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, mengingatkan bahwa anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap pengaruh konten judi di media sosial. Ia menyatakan bahwa tanpa pengawasan orang tua dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat terpapar bahkan terjerumus dalam praktik perjudian secara tidak sadar. Ia juga menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk membatasi penyebaran iklan dan konten terkait judi daring.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, menilai bahwa persoalan judi daring sudah melampaui ranah hukum semata. Dalam pandangannya, hal ini telah menjadi ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda, terutama karena pelaku judi daring menyasar mereka sebagai target utama. Arton mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji keuntungan dari iklan yang tersebar di berbagai platform digital.

 

Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang bisa timbul dari keterlibatan dalam judi daring, mulai dari masalah utang pribadi, konflik dalam keluarga, hingga potensi meningkatnya tindakan kriminal akibat tekanan ekonomi. Dalam konteks ini, Arton menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan serta memutus akses ke situs-situs judi ilegal.

 

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, edukasi sejak dini menjadi fondasi penting dalam membangun pemahaman mengenai bahaya judi daring. Ia bahkan menyatakan bahwa DPRD siap mendukung semua kebijakan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang menyasar generasi muda.

 

Lebih jauh, data riset dari Populix yang bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa jenis judi daring paling populer di Indonesia adalah slot online, yang dikenal sebagai permainan berbasis peluang. Sekitar 80% responden yang terpapar iklan judi daring menyatakan mengenal permainan ini. Selain itu, domino (59%), poker online (48%), kasino (47%), dan taruhan sepak bola (44%) juga termasuk jenis permainan yang sering diakses.

 

Media sosial menjadi saluran utama penyebaran iklan-iklan ini. Sebagian besar responden melaporkan melihat iklan judi daring di Instagram (48%), YouTube (45%), dan Facebook (45%). Bahkan TikTok, yang banyak digunakan oleh remaja, turut mencatat angka 27% dalam penyebaran iklan perjudian daring. Para pelaku biasanya menyamarkan iklan dalam bentuk konten sponsor, postingan terselubung, hingga link referral yang langsung mengarahkan pengguna ke situs tertentu.

 

Dengan karakteristik dunia digital yang sangat dinamis, pendekatan dalam memberantas judi daring tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran. Diperlukan strategi holistik yang melibatkan edukasi publik, penguatan regulasi nasional, serta kerja sama erat lintas negara dan antarplatform digital. Peran penyedia platform seperti Meta, Google, TikTok, dan lainnya menjadi sangat vital dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten perjudian ilegal.

 

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan itikad kuat dan konsistensi dalam memberantas judi daring. Namun, perjuangan ini memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik dari lembaga legislatif, aparat penegak hukum, hingga orang tua dan pendidik. Hanya dengan kolaborasi menyeluruh, perang terhadap judi daring bisa dimenangkan, dan generasi muda dapat tumbuh dalam ruang digital yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif perjudian.

 

)* Pengamat Kebijakan Sosial – Lembaga Sosial Madani Institute

 

 

 

[edRW]