Pemerintah Serius Hapus Outsourcing Demi Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh’
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan langkah konkret untuk menghapus sistem outsourcing atau tenaga kerja alih daya yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi para buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa rencana ini merupakan wujud nyata perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap nasib para pekerja.
“Penghapusan Outsourcing ini adalah bentuk kepedulian Presiden dalam menangkap aspirasi para pimpinan serikat buruh,” ujar Yassierli di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat berbagai praktik yang merugikan pekerja dalam sistem alih daya.
Menurut Yassierli, praktik outsourcing di lapangan kerap kali menghadirkan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
“Ada orang yang usianya sudah 40 hingga 50 tahun, tetapi tetap berstatus pekerja alih daya, tanpa jenjang karier, dan gajinya masih setara UMP,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kontrak kerja dan realisasi pembayaran upah.
“Kontraknya tertulis UMP, tapi realitasnya dibayar berbeda. Ini banyak kasus,” tegas Yassierli.
Melalui rencana penghapusan ini, pemerintah ingin menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Yassierli menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar kebijakan ini dirancang secara realistis dan bertahap, tanpa mengabaikan kondisi ekonomi nasional.
“Pak Presiden minta untuk dicermati, dihapuskan dengan pendekatan yang realistis,” ucapnya.
Sebagai bagian dari strategi besar ini, pemerintah juga berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional guna memastikan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang pro-buruh.
“Semangat kita adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja, seperti jaminan sosial dan lainnya,” kata Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan yang juga Guru Besar ITB tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini akan dirumuskan dengan dasar konstitusional yang kuat.
“Segala kebijakan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji penyusunan Peraturan Menteri serta undang-undang baru yang lebih menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan bagi pekerja.
“Ini saatnya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan memanusiakan buruh,” tutup Yassierli.