spot_img
BerandaEkonomiPemerintah Permudah Legalitas NIB Bagi Pelaku UMKM

Pemerintah Permudah Legalitas NIB Bagi Pelaku UMKM

Pemerintah Permudah Legalitas NIB Bagi Pelaku UMKM


Oleh : Asep Sudrajat

Pemerintah terus mempermudah legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia karena peran mereka sangatlah penting untuk terus menopang kondisi fundamental perekonomian Tanah Air.


Salah satu permasalahan yang selama ini terus menghantui para pelaku UMKM adalah perizinan legalitas NIB yang dinilai masih rumit dan tidak mudah untuk diurus.

Mengetahui hal tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Investasi langsung memberikan NIB bagi para pelaku UMKM Perseorangan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kerja sama antara Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Kementerian Koperasi dan UMKM dan Pemerintah Daerah.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengatakan sekitar 600 pelaku UMKM hadir.
Achmad Idrus menambahkan bahwa kegiatan roadshow dalam rangka program Kementerian Investasi/BKPM pada tahun 2022 itu dilakukan pada sebanyak 20 titik.

Diharapkan dengan adanya legalitas NIB tersebut, pelaku UMKM mendapat kemudahan dalam akses permodalan di lembaga keuangan maupun perbankan.
Program pemberian NIB untuk pelaku UMKM tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah supaya bisa lebih banyak UMKM di Indonesia yang memiliki legalitas secara formal. Ternyata program ini sangat berdampak positif bagi mereka untuk lebih bisa meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sekaligus juga menjawab segala keresahan para pelaku UMKM selama ini dalam pengurusan NIB yang dinilai rumit sehingga mereka juga kesulitan untuk bisa mengakses modal di lembaga keuangan seperti perbankan.
Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Sri Paduka Paku Alam X menjelaskan bahwa memang NIB bagi para pelaku UMKM merupakan sebuah keharusan karena dengan memiliki hal tersebut maka juga akan berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses ke kepabeanan, di mana pelaku usaha yang mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyatakan kredit lending yang telah dilakukan oleh para pelaku UMKM bahkan tidak lebih dari 20 persen, bahkan hampir sekitar 50 persen UMKM di Indonesia masih informal atau dengan kata lain mereka masih tidak memiliki izin resmi. Pemerintah menargetkan sebanyak 2,5 juta UMKM informal untuk menjadi UMKM formal atau sebanyak 16 persen. Dia menegaskan pelaku UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di 2022.
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 5,4 persen dengan kondisi inflasi di bawah 5 persen, padahal jika menilik negara-negara maju lain di dunia seperti Amerika Serikat saja mereka memiliki angka inflasi yang menembus 9,1 persen.
Dengan data tersebut, maka kondisi pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia, yang mana hal tersebut merupakan dampak dari perputaran ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku UMKM di tanah air. Selain itu, angka investasi juga terus bertubuh hingga lebih dari 3 persen dengan neraxa perdagangan yang mengalami pertumbuhan hingga 19 persen.
Kemudahan jaminan usaha telah diatur oleh Pemerintah semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Terkait dengan NIB, memang sudah sangat jelas termaktub dalam UU Cipta Kerja, yakni untuk usaha dengan risiko rendah, maka perizinan berusaha berupa pendaftaran NIB bisa langsung dilakukan dengan melalui One Single Submission (OSS) sehingga akan jelas sangat mudah karena adanya pemanfaatan teknologi digital yang digunakan oleh Pemerintah dan sama sekali tidak perlu melakukan perizinan dari berbagai pihak.
Dengan jumlah UMKM yang sangat banyak di Indonesia, bahkan posisi mereka yang sangatlah penting dalam menopang kondisi fundamental perekonomian nasional, maka mereka memang sangat patut untuk diberikan bantuan berupa kemudahan dalam mengurus dan memiliki NIB. Selain itu pemerintah juga terus berupaya untuk lebih mempermudah segala sesuatu untuk menunjang performa dari UMKM Tanah Air.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini