Pemerintah Permudah Investasi Dengan Beragam Fasilitas Fiskal
Oleh : Tejo Purbananda
Pemerintah terus memberi kemudahan investor untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Selain menyederhanakan regulasi melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas fiskal, termasuk untuk investasi di bidang migas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan perbaikan syarat dan ketentuan pada kegiatan hulu Migas menjadi faktor meningkatkan minat investasi baru di dalam negeri.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan tantangan utama yang dihadapi industri Migas adalah menarik kembali minat investor.
Kemudian, tantangan lainnya adalah memperbanyak usaha eksplorasi. Mustafid menyampaikan komponen terms and conditions pada kegiatan investasi Migas tidak hanya berkutat pada faktor teknis. Aspek fiskal juga menjadi perhatian investor.
Faktor fiskal tersebut antara lain kebijakan fasilitas pajak pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Kemudian insentif lainnya seperti penetapan harga Domestic Market Obligation (DMO).
Dirinya menerangkan, pihaknya telah membuka lelang wilayah kerja (WK) migas dengan terms and condition yang lebih baik, seperti penerapan harga DMO 100% selama kontrak. Pihaknya juga berharap kemudahan akses data dapat meningkatkan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Mustafid menambahkan upaya keterbukaan informasi turut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak Gas Bumi. Melalui beleid tersebut diharapkan makin banyak yang mengakses data dari Migas Data Repository (MDR).
Peran kebijakan fiskal salah satunya untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada acara Ministerial Round Table Webinar yang diselenggarakan oleh Indonesian Petroleum Association (IPA).
Dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, APBN memberikan berbagai kebijakan fiskal, seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Insentif ini juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).
Pihaknya juga memberikan perspektif luas tentang masalah pajak Indonesia, yang diyakini juga sangat penting untuk sektor minyak dan gas. Salah satu yang sangat penting adalah tarif pajak penghasilan yang sempat turun.
Selain untuk meningkatkan iklim investasi, pemberian insentif tersebut juga ditujukan agar perusahaan bisa menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Selanjutnya perusahaan mampu menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak yang berbeda. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban, terutama beban arus kas perusahaan. Adanya pengurangan PPh pasal 21, pasal 22, dan pasal 25 juga diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan yang bergerak di sektor migas. Intinya pemberian insentif fiskal perlu dilakukan dan ditingkatkan agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu yang menilai bahwa insentif fiskal masih diperlukan sebagai salah satu instrumen yang digunakan Indonesia untuk menarik investasi.
Menurutnya meskipun pemberian insentif fiskal agak bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk melebarkan basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan, namun hal tersebut harus dilakukan demi bisa bersaing dengan negara berkembang lain dalam menarik investasi ke Indonesia.
Bagaimanapun juga, pemberian insentif fiskal akan mendorong masuknya investasi yang dapat membawa lapangan pekerjaan baru yang pada gilirannya akan meningkatkan basis pajak dan tax ratio dalam jangka panjang. Apalagi banyak negara berlomba-lomba memberikan insentif fiskal sebagai pemanis untuk menarik investor asing agar menanamkan modalnya.
Sementara itu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan amanat Presiden Jokowi terkait dengan investasi. Dirinya mengatakan bahwa Jokowi mengarahkan agar Indonesia menjadi negara yang ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, pada 10 Januari 2022, pemerintah akan mencabut sejumlah izin usaha yang tidak beroperasi atau menyalahgunakan izin tersebut. Pencabutan ini diawali dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahlil menyampaikan terdapat total 2.434 perusahaan tambang yang rencananya akan dicabut karena tidak beroperasi meski sudah mengantongi izin dari pemerintah. Di samping itu, terdapat izin usaha di sektor lain seperti kehutanan dan pertanahan yang sudah ditinjau dan dikaji secara mendalam oleh kementerian teknis.
Pemerintah berusaha untuk mempermudah investasi di Indonesia, hal ini tentu saja bertujuan agar para investor berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute