Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tidak Bertentangan dengan HAM
Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tidak Bertentangan dengan HAM
Oleh: Dendy Kusuma
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah memastikan bahwa kedua regulasi tersebut tidak hanya selaras dengan prinsip hak asasi manusia, tetapi juga dirancang untuk memperkuat perlindungan warga negara dalam seluruh proses penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan melalui penjelasan normatif, kesiapan institusional aparat penegak hukum, serta dukungan politik dari parlemen.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai penanda berakhirnya era hukum pidana kolonial yang selama puluhan tahun dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Menurut Yusril, hukum pidana lama cenderung represif, menitikberatkan pemidanaan penjara, dan belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai konstitusional pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana diarahkan untuk membangun sistem yang modern, manusiawi, dan berkeadilan substantif.
Yusril menekankan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam tujuan pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju restoratif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, serta penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Pemerintah menilai perubahan ini sebagai langkah nyata untuk menempatkan HAM sebagai fondasi kebijakan pidana.
Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru dipandang sebagai instrumen penguat perlindungan HAM melalui pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Ketentuan ini dinilai sebagai mekanisme pencegahan penyiksaan dan tekanan, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan. Rekaman pemeriksaan juga diakui sebagai bagian dari alat pembelaan di persidangan, sehingga memperkuat posisi tersangka di hadapan hukum.
Pemerintah juga mengakomodasi perkembangan teknologi melalui legalisasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Digitalisasi proses penyelidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan diyakini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas. Dengan sistem yang lebih terbuka, praktik penyalahgunaan kewenangan diharapkan dapat diminimalisasi.
Dari sisi implementasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko, menjelaskan bahwa Polri telah menyusun pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan regulasi baru.
Pedoman pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan tersebut telah disahkan oleh pimpinan Bareskrim dan menjadi acuan seluruh satuan kerja penegakan hukum, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88. Dengan adanya pedoman tersebut, Polri memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan seragam, terukur, dan selaras dengan prinsip perlindungan HAM.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif secara lebih komprehensif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu dengan tujuan memulihkan keadaan semula melalui keterlibatan korban dan pelaku. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini dibatasi secara ketat dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual, sehingga tidak mengurangi rasa keadilan publik.
Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai KUHP dan KUHAP baru menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, regulasi ini menempatkan warga negara dan negara dalam posisi setara di hadapan hukum, dengan penguatan peran advokat serta jaminan hak bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum. Ia juga menekankan bahwa pendekatan restoratif dalam KUHAP baru diharapkan mencegah praktik kriminalisasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Rudianto juga menilai bahwa perdebatan pasal-pasal tertentu dalam KUHP sering kali dipicu oleh informasi yang tidak utuh. Ia mendorong masyarakat untuk membaca dan memahami norma hukum secara menyeluruh serta tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang beredar di media sosial. Menurutnya, KUHP sebagai hukum materiil telah memiliki pasangan formil berupa KUHAP baru, sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih jelas dan berimbang dalam menjalankan tugas.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Puluhan peraturan pelaksana telah disiapkan untuk mengawal masa transisi, dengan tetap menjunjung prinsip non-retroaktif demi kepastian hukum.
Dengan fondasi hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan, pemerintah optimistis sistem peradilan pidana Indonesia mampu melindungi HAM sekaligus menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.
Sebagai negara hukum yang demokratis, pemerintah menilai pembaruan ini sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dengan landasan hukum yang lebih jelas dan berorientasi HAM, negara hadir tidak sebagai pihak yang menekan, melainkan sebagai penjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
)* Penulis adalah Pegiat Hukum Lokanata

