Pemerintah Pastikan KUHAP Baru Lindungi Hak Warga dan Perkuat Due Process of Law
Pemerintah Pastikan KUHAP Baru Lindungi Hak Warga dan Perkuat Due Process of Law
Oleh : Rudi Hardianto
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menandai babak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa KUHAP baru dirancang untuk melindungi hak warga negara sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Pemberlakuannya yang direncanakan bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026 menunjukkan keseriusan negara dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang manusiawi dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Selama ini, kritik terhadap praktik penegakan hukum kerap mengarah pada potensi abuse of power aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. KUHAP baru hadir sebagai koreksi struktural atas problem tersebut dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol peradilan. Negara tidak lagi hanya menitikberatkan efektivitas penindakan, tetapi juga menjamin bahwa setiap tindakan aparat tunduk pada hukum dan dapat diuji secara objektif. Pendekatan ini menjadi fondasi penting bagi perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.
Pemerintah, melalui penandatanganan undang-undang oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen untuk menata ulang relasi antara kewenangan negara dan hak warga negara. Pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan KUHP baru mencerminkan desain kebijakan yang komprehensif, di mana hukum materiel dan hukum acara berjalan selaras. Dalam kerangka ini, pengaturan mengenai penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum menjadi salah satu fokus utama. Negara memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan harus sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu sendiri dan tidak menyimpang demi kepentingan pribadi atau golongan.
KUHP baru mengatur tindak pidana jabatan secara lebih terperinci dan terintegrasi, termasuk perbuatan melawan hukum atau pengabaian kewajiban oleh pejabat yang merugikan orang lain. Pengaturan ini membuka ruang pengawasan substantif oleh pengadilan terhadap tindakan aparat sejak tahap awal proses pidana. Dengan demikian, prinsip due process of law tidak lagi sekadar jargon, melainkan menjadi pedoman nyata dalam praktik penegakan hukum. Setiap upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penahanan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Penguatan due process of law dalam KUHAP baru juga tercermin melalui peningkatan transparansi, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi pengawasan seperti kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. Transparansi ini berfungsi ganda, yakni melindungi aparat yang bekerja sesuai prosedur sekaligus melindungi warga negara dari praktik pemeriksaan yang melanggar hukum. Rekaman pemeriksaan menjadi instrumen akuntabilitas yang dapat diuji oleh berbagai pihak, termasuk dalam proses pembelaan di pengadilan.
Dari sisi legislatif, dukungan terhadap KUHAP baru juga datang dengan penekanan pada aspek implementasi. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai bahwa keberhasilan undang-undang ini sangat ditentukan oleh pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar seluruh aparat memiliki pedoman kerja yang sama dan tidak lagi mempraktikkan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, aturan yang baik harus diiringi dengan kapasitas dan integritas pelaksana agar benar-benar melindungi hak warga negara.
Dukungan dari kalangan profesi hukum, khususnya advokat, juga memperkuat legitimasi KUHAP baru. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia memandang regulasi ini sebagai langkah maju dalam memperkuat prinsip due process of law. Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menilai bahwa pengaturan mengenai perlindungan advokat dan perluasan hak pendampingan hukum merupakan investasi penting bagi integritas sistem peradilan. Dalam pandangannya, perlindungan terhadap advokat sejatinya adalah perlindungan terhadap masyarakat, karena advokat berperan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu
KUHAP baru juga memperluas hak pendampingan hukum tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban sejak tahap awal proses hukum. Kebijakan ini memperkuat akses terhadap keadilan dan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Dengan pendampingan yang memadai, risiko pelanggaran prosedur dan tekanan psikologis dalam proses pemeriksaan dapat diminimalkan, sehingga kualitas penegakan hukum meningkat secara keseluruhan.
Meski demikian, tantangan ke depan tidaklah ringan. Implementasi KUHAP baru menuntut kemauan politik yang konsisten, peningkatan kapasitas institusi, serta pengawasan publik yang berkelanjutan. Tanpa itu, norma progresif yang tertuang dalam undang-undang berpotensi berhenti sebagai teks hukum semata. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar transisi menuju KUHAP baru berjalan efektif dan berimbang.
Pada akhirnya, KUHAP baru merupakan refleksi dari kehendak negara untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan beradab. Dengan memastikan perlindungan hak warga negara serta memperkuat due process of law, pemerintah mengirimkan pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan. Jika dilaksanakan secara konsisten dan berintegritas, KUHAP baru berpotensi menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
*Penulis adalah Pengamat Hukum
