Pemerintah Kunci Alokasi Pupuk Subsidi demi Swasembada Pangan
Pemerintah Kunci Alokasi Pupuk Subsidi demi Swasembada Pangan
Kaltim- Pemerintah mengunci alokasi pupuk subsidi sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar 9,55 juta hingga 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan total anggaran Rp46,87 triliun.
Kebijakan ini diperkuat dengan langkah modernisasi industri pupuk yang terus dijalankan BUMN sektor pupuk. Salah satu upaya terbaru ditunjukkan melalui peresmian Revamping Ammonia Pabrik-2 PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Modernisasi pabrik tertua tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan pasokan pupuk bersubsidi tetap terjaga bagi petani di seluruh Indonesia.
Revamping dilakukan pada pabrik yang telah beroperasi sejak 1984 dan selama ini menjadi salah satu tulang punggung produksi Pupuk Kaltim dengan kapasitas 595 ribu ton amonia dan 570 ribu ton urea per tahun. Proyek peremajaan mencakup penggantian peralatan utama serta pembaruan proses di shift converter, Ammonia Converter, dan CO2 removal system. Pabrik juga kini didukung sistem otomatisasi Distributed Control System (DCS) yang memungkinkan pengendalian lebih presisi dan pemantauan real-time.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyampaikan bahwa modernisasi membawa dampak besar terhadap efisiensi produksi.
“Modernisasi Pabrik-2 mampu menurunkan konsumsi gas sebesar 4 MMBtu per ton amonia atau lebih dari 10 persen dibanding sebelumnya. Ini membuat produksi lebih hemat biaya dan sekaligus menurunkan emisi karbon hingga 110.000 ton CO2 per tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari visi besar negara dalam membangun kemandirian industri pupuk.
“Modernisasi pabrik ini merupakan cerminan visi besar negara dalam membangun kemandirian industri pupuk sebagai fondasi keberlanjutan swasembada pangan,” kata Rahmad.
Proyek yang dimulai sejak November 2023 itu juga disebut mampu memperpanjang umur teknis pabrik hingga 15 tahun. Pelaksanaannya mendapat dukungan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang mempercepat revitalisasi industri pupuk nasional melalui skema subsidi yang lebih adaptif, sehingga ruang modernisasi tetap berjalan tanpa mengganggu distribusi pupuk bersubsidi.
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menilai revamping memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan produksi.
“Melalui digitalisasi dan teknologi terbaru, pabrik kini beroperasi lebih efisien dan optimal sehingga mampu memastikan pemenuhan kebutuhan bahan baku pupuk nasional secara berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menambahkan hal ini sebagai investasi jangka panjang.
“Modernisasi ini adalah investasi jangka panjang agar produksi semakin efisien dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga pasokan pupuk nasional.”
Apresiasi juga datang dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Capaian ini sejalan dengan arahan Presiden untuk merevitalisasi industri pupuk nasional. Jika ingin menjadi lumbung pangan dunia, industri pupuk harus kuat,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto yang menekankan bahwa keberlanjutan industri pupuk berkaitan langsung dengan nasib petani.
Ke depan, Pupuk Indonesia menargetkan revitalisasi enam pabrik lain hingga 2029, termasuk Pusri 3B, NPK Phonska VI Petrokimia Gresik, Pabrik Amurea PIM III, dan Kawasan Industri Pupuk Fakfak. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kapasitas produksi nasional sehingga kebijakan penguncian pupuk subsidi benar-benar menopang terwujudnya swasembada pangan.
