Pemerintah Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Oleh : Sarah Faradiba
Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada penanam modal asing, karena Undang-Undang (UU Cipta Kerja) masih berlaku. Dengan klaster investasi pada UU ini maka ada payung hukum yang kuat untuk melindungi para investor.
Investasi merupakan ciri khas pemerintahan Presiden Jokowi karena di masa pemerintahan beliau, banyak sekali penanam modal asing yang masuk ke Indonesia. Mereka mau masuk karena ada klaster investasi di UU Cipta Kerja, sebagai payung hukum yang resmi, yang menjamin keamanannya.
Pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk memperbaiki peraturan-peraturan di Indonesia (termasuk investasi), agar jadi lebih baik dan tidak terpentok pada birokrasi yang memusingkan.
Akan tetapi MK memutuskan bahwa UU ini harus direvisi. Perintah dari MK membuat para investor jadi ragu, akankah UU Cipta Kerja masih berlaku?
Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku selama 2 tahun, dan itu sesuai dengan aturan MK, karena waktu untuk merevisinya sampai 2 tahun ke depan.
Semua investor masih bisa masuk karena ada jaminan keamanan dan kepastian investasi. Mereka tidak usah takut akan perintah MK karena pemerintah masih menjamin para investor.
Pernyataan Presiden Jokowi ini membuat para
penanam modal asing lega karena mereka takut bahwa ketika UU Cipta Kerja direvisi maka otomatis batal. Padahal tidak seperti itu peraturannya. Mereka masih boleh untuk berinvestasi di Indonesia dan mendapatkan perlindungan yang jelas, dan kepastian untuk melanjutkan proyek penanaman modal tanpa berhadapan dengan kerasnya birokrasi.
Reformasi birokrasi memang menjadi misi Presiden Jokowi sejak periode pertama pemerintahannya (tahun 2014). Tujuannya agar jangan sampai birokrasi yang berliku-liku malah menyusahkan banyak orang, mulai dari WNI yang ingin mengurus surat penting, sampai WNA yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
Jika ada reformasi birokrasi di UU Cipta Kerja maka sangat bagus karena nantinya para investor akan sangat dipermudah saat akan menanamkan modal. Pertama, perijinan berusaha berdasarkan resiko, dan pengurusannya juga dipermudah. Kedua, izin usaha bisa diurus secara online dan hanya butuh beberapa hari kerja, sungguh hemat waktu, biaya, dan tenaga.
Dengan jaminan dari UU Cipta Kerja yang masih berlaku selama dua tahun ke depan, maka dipastikan investor akan aman. Presiden Jokowi sendiri yang menjamin keamanannya dan mengajak para penanam modal asing untuk masuk ke Indonesia. Setelah dua tahun dan UU direvisi maka dipastikan klaster investasi tidak akan diubah pasal-pasalnya, karena yang direvisi adalah klaster ketenagakerjaan.
Bukti bahwa investasi di Indonesia itu aman adalah tingkat kenaikan capaian investasi yang mencapai 9% atau lebih dari 900 triliun rupiah per tahun. Bukti ini membuat banyak penanam modal asing jadi mau untuk masuk ke Indonesia, karena sudah ada kesaksian dari investor yang sebelumnya sudah menjalankan proyek kerjasama di negeri ini.
Jika ada jaminan dari pemerintah Indonesia dan bukti bahwa investasi terus naik capaiannya, maka akan menarik minat dari para penanam modal asing. Terlebih, negeri kita punya banyak potensi. Mulai dari kekayaan sumber daya alam, hasil tambang, sampai sumber daya manusia yang potensial.
Kepastian untuk berinvestasi di Indonesia sudah dijamin penuh oleh pemerintah. Penanam modal asing tidak usah ragu untuk masuk ke negeri ini, karena sudah ada payung hukum yang sah yakni UU Cipta Kerja. Dengan jaminan langsung dari Presiden Jokowi maka mereka akan berinvestasi di Indonesia dengan hati gembira.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute