spot_img
BerandaNasionalPemerintah Hormati Proses Gugatan UU TNI ke MK, Bukti...

Pemerintah Hormati Proses Gugatan UU TNI ke MK, Bukti Negara Demokrasi

Pemerintah Hormati Proses Gugatan UU TNI ke MK, Bukti Negara Demokrasi

Oleh Dwita Arya Mulia

Proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang menyita perhatian publik. Tak berselang lama setelah pengesahan, sejumlah pihak mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tentu, hal ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat di Indonesia. Pemerintah pun merespons dengan sikap terbuka dan menghormati proses hukum tersebut. Ini menunjukkan bahwa Indonesia konsisten menjaga semangat demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak konstitusional setiap warga negara.

Sikap pemerintah dan para pemangku kepentingan yang tidak mempermasalahkan adanya uji materi terhadap UU TNI adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa langkah judicial review tersebut merupakan hak warga negara yang sah dalam sistem demokrasi. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga memiliki latar belakang legislatif yang panjang, Zulkifli Hasan memahami betul bahwa keberagaman pendapat dalam kehidupan bernegara harus dihargai. Bila ada pihak yang merasa terdapat ketidaksempurnaan dalam suatu produk hukum, maka menempuh jalur konstitusional adalah langkah yang tepat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Menurutnya, judicial review merupakan saluran yang dijamin oleh konstitusi. DPR pun terbuka terhadap proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme check and balance yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia. Dave menegaskan bahwa jika ada aspek yang belum terakomodasi dalam revisi UU TNI, maka proses hukum di MK adalah tempat yang sah untuk menguji kebenarannya. Ini membuktikan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif tetap menjunjung tinggi asas partisipatif dan tidak antikritik.

Tak hanya dari sisi legislatif dan eksekutif, institusi TNI sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan undang-undang tersebut juga menunjukkan sikap elegan. Markas Besar TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK. Pernyataan ini menunjukkan bahwa TNI bukanlah institusi yang anti terhadap proses demokrasi, melainkan institusi yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa.

Lebih jauh, Kristomei menjelaskan bahwa proses legislasi UU TNI telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan banyak pihak. Revisi UU tersebut dirancang tidak hanya untuk memperkuat pertahanan negara, tetapi juga untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga dalam kerangka supremasi sipil. Hal ini penting ditegaskan agar tidak muncul persepsi keliru bahwa perubahan UU tersebut membawa arah yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Justru sebaliknya, perubahan tersebut dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa.

Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan ruang yang luas bagi warga negaranya untuk menggunakan jalur konstitusional dalam menyampaikan aspirasi atau keberatan terhadap produk hukum. Dalam hal ini, judicial review adalah salah satu bentuk pengawalan terhadap kualitas legislasi nasional. Jika memang terdapat pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai kurang tepat, maka MK sebagai lembaga yudikatif yang berwenang akan memberikan penilaian secara objektif dan berdasarkan hukum. Proses ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap negara, melainkan sebagai kontribusi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Penting untuk dipahami bahwa dalam sistem demokrasi, tidak ada satu pun produk hukum yang luput dari ruang evaluasi. Proses uji materi justru menjadi mekanisme penyempurna yang menjamin agar hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial. Oleh karena itu, sikap pemerintah yang terbuka terhadap judicial review UU TNI menjadi contoh nyata bahwa Indonesia tidak hanya demokratis secara simbolik, tetapi juga substantif.

Selain itu, perlu diapresiasi bahwa dalam menghadapi gugatan ini, tidak ada narasi yang menunjukkan resistensi atau penolakan dari pemerintah maupun TNI. Tidak ada upaya untuk menghambat proses hukum atau menggiring opini publik secara sepihak. Sebaliknya, yang muncul adalah sikap tenang, rasional, dan menghormati proses konstitusional. Ini adalah wujud kedewasaan dalam bernegara yang perlu terus dipertahankan dan menjadi teladan dalam setiap proses kebijakan publik ke depan.

Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang seberapa besar ruang yang diberikan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan. Dalam konteks ini, judicial review UU TNI menjadi bagian dari proses demokratis yang harus dirayakan, bukan dicurigai. Pemerintah, DPR, dan TNI telah memberikan contoh bahwa setiap kebijakan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan kekuatan atau tekanan politik.

Dengan demikian, publik seharusnya memandang proses judicial review terhadap UU TNI bukan sebagai konflik atau ketegangan, melainkan sebagai bagian dari proses pendewasaan sistem ketatanegaraan kita. Ruang dialog antara rakyat dan negara tetap terbuka, dan setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional yang telah tersedia. Indonesia patut berbangga memiliki sistem demokrasi yang semakin matang dan inklusif, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam memperbaiki wajah hukum nasional.

)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik Lembaga Sosial Madani Institute