spot_img
BerandaEkonomiPemerintah, DPR, dan KPU Sepakati Pemilu Serentak Sesuai Jadwal

Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakati Pemilu Serentak Sesuai Jadwal

Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakati Pemilu Serentak Sesuai Jadwal

Jakarta — Berbagai pihak mulai dari Pemerintah, DPR hingga pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU telah bersepakat dan menegaskan bahwa berjalannya pesta demokrasi tersebut tidak akan ditunda dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar memastikan bahwa Pemilu 2023 akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024.

Bahkan seluruh persiapan sudah dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu hingga perangkat hukum.

Pemerintah RI pun telah berkomitmen untuk mendukung pendanaan pesta demokrasi tersebut.

“Kesimpulannya, semua penyelenggara negara di luar KPU, Bawaslu, dan DKPP, sudah on semua. Kira-kira begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa Pemerintah sendiri dalam tiga tahun terakhir ini memang sudah menyiapkan segala sesuatu untuk Pemilu 2024.

Bukan hanya itu, KPU pun juga telah melakukan banyak rekrutmen hingga level kecamatan dan kelurahan untuk mendukung kesuksesan Pemilu.

Terkait dengan pendanaan, dana Pemilu sendiri sudah dibagikan meski belum sepenuhnya, kemudian pihak KPU juga terus mengupayakan adanya inovasi untuk menghemat anggaran tersebut.

“Cukup, mencukupi,” kata Bahtiar.

Dirjen Polpum Kemendagri tersebut kemudian juga menyampaikan bahwa sangat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk tidak memicu konflik dan mampu mencegah jangan sampai ada perbedaan gagasan yang menimbulkan kekerasan.

Pihak Kemendagri pun memastikan bahwa pembangunan nasional dan daerah tetap berjalan ketika Pemilu dan prosesnya dilaksanakan, Pemda diminta untuk tetap menjaga inflasi dan perekonomian terus tumbuh di tengah gejolak ekonomi dunia.

“Kalau lancar, kita akan merasakan hasilnya juga,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai jadwal.

“Pemilu Insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insya Allah tanggal 14 Februari 2024,” katanya.

Dalam Rapat Paripurna, DPR RI bahkan telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU.

Puan Maharani kemudian berpesan agar Pemilu bisa berjalan tanpa perpecahan setelah disahkannya aturan tersebut.

“Alhamdulillah, Perppu terkait pemilu sudah disahkan menjadi UU. Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU ini apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan jalankan menjelang Pemilu 2024 itu bisa berjalan dengan aman,” ujarnya.

“Nyaman, bahagia, gembira, tanpa ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi, dan UU tentang pemilu ini kemudian bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Pada kesempatan lain, Anggota KPU, August Mellaz juga memastikan bahwa seluruh tahapan dan kesiapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

Maka dari itu, dirinya meyakini bahwa Pemilu memang akan digelar dengan tepat waktu, yakni pada 14 Februari 2024, terlebih Perppu Pemilu juga telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU.

Menurut August, dengan adanya pengesahan aturan tersebut adalah bukti nyata untuk mematahkan banyaknya isu mengenai penundaan Pemilu 2024.

“Undang-Undang ini harusnya meyakinkan publik bahwa Pemilu 2024 sesuai jadwal. Karena instrument hukumnya semua sudah lengkap,” ucapnya.

Beberapa dinamika yang selama ini terjadi termasuk adanya putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk melakukan penundaan Pemilu seluruhnya ditindaklanjuti oleh KPU.

August berharap agar semua dinamika tersebut tidak mengganggu berjalannya tahapan Pemilu.

“Semuanya kita tindaklanjuti. Seharusnya tidak menggangu tahapan Pemilu,” ucapnya.

“Suka tidak suka, kewajiban kami di situ saja, menjalani Pemilu secara on the track, atau tepat waktu,” tambahnya.