spot_img
BerandaEkonomiMakroPemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dengan UU Cipta Kerja


Oleh : Alfisyah Dianasari 

Investasi merupakan instrumen yang penting demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tentu saja untuk mempercepat hal ini, diperlukan regulasi yang mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal ke daerah daerah, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.


Keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan investasi di daerah dibuktikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah.


Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Wakil Bupati Kuningan H.M Ridho Suganda, SH., M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan. Pengendalian Penanaman Modal Tahun 2022.

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Acara yang diselenggarakan di Aula Wisma permata tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 52 orang yang merupakan anggota dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Kabupaten Kuningan.


Dalam arahannya, Wabup Ridho mengatakan, bahwa melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan semua peserta yang merupakan bagian dari pengawasan dapat memahami bahwa implementasi atau pelaksanaan pengawasan perizinan, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha.

Penanaman modal sendiri merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk mempercepat hal tersebut, diperlukan peningkatan penanaman modal dari para investor.
Lebih lanjut Wabup Ridho juga menyampaikan, dalam implementasi pelaksanaan penanaman modal tentu saja diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap perundang-undangan yang berlaku.
Ridho mengatakan, dalam kebijakan kegiatan penanaman modal, tentu saja tidak hanya sebatas mengatur kajian pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan saja, juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan penanaman modal yang telah diatur oleh Perka BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Wabup Ridho juga meminta kepada seluruh peserta yang merupakan anggota tim pengawasan pengendalian penanaman modal dari tiap-tiap pengawasan pengendalian penanaman modal dari tiap-tiap kecamatan untuk memberikan masukan dan terlibat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauannya, sehingga menghasilkan rumusan yang komprehensif untuk keberhasilan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja maka investasi di Indonesia bisa meningkat. Tahun 2021 lalu realisasi investasi sebesar 900 triliun rupiah dan target tahun 2022 adalah 1.200 triliun rupiah. Hal ini sangat bagus karena semakin banyak investasi maka semakin banyak pula devisa yang masuk.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan meningkatkan bisnis dan investasi di Indonesia. UU Cipta Kerja memang menjadi ‘senjata’ untuk memperbanyak masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Sebab UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pengurusan perizinan yang bisa dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
Airlangga juga mengatakan, ketika UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, maka begitu juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aktivitas di sana tidak akan berhenti gara-gara UU Cipta kerja harus direvisi. Justru LPI mendapatkan suntikan modal dengan total Rp 75 miliar agar bisa bekerja baik dan mengelola investasi secara profesional.
Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut juga mengatur secara teknis kemudahan berusaha, perpajakan, UMKM dan lain sebagainya. Revisi ini tentu saja diharapkan agar UU Cipta Kerja akan semakin sempurna serta menjadi win-win solution bagi para pengusaha maupun pekerjanya, terutama di klaster ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam klaster investasi juga diperbaiki agar benar-benar mempermudah masuknya penanam modal asing ke Indonesia sehingga lapangan kerja akan semakin terbuka dan sektor ekonomi di Indonesia khususnya di daerah semakin baik.
Pertumbuhan ekonomi daerah tentu saja harus didukung dengan regulasi yang mampu menarik minat para investor selaku penanam modal. Keberadaan investasi di daerah-daerah tentu saja akan meningkatkan perekonomian serta menjadikan hal ini sebagai upaya pemerataan pembangunan sektor ekonomi yang Indonesia sentris.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini