Pemerintah Awasi Netralitas ASN Selama Pemilu
Oleh : Maya Naura Lingga
Di tengah gelombang persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ranah digital menjadi fokus utama dalam menjaga integritas demokrasi.
Dalam langkah proaktif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalin kerja sama erat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membangun fondasi kolaboratif yang kuat untuk mengawasi dan memastikan perilaku ASN tetap netral.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan netralitas ASN di ruang digital tidak hanya menjadi wewenang pemerintah semata, tetapi juga menggandeng partisipasi masyarakat. Sebagai mitra strategis, KASN memiliki kewenangan untuk meminta Kementerian Kominfo melakukan pengecekan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.
Pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengawasan tidak bisa diabaikan. Melalui laman aduan yang telah disediakan oleh KASN di situs resmi mereka, masyarakat diundang untuk melaporkan perilaku ASN yang dianggap tidak netral. Dalam upaya transparansi, KASN memiliki laman aduan yang khusus menyediakan saluran untuk melaporkan dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta netralitas ASN.
KASN akan mengambil langkah-langkah tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang mungkin diterapkan meliputi aspek administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan. Ketegasan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN dan surat keputusan bersama dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), KASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta beberapa lembaga terkait lainnya.
Langkah proaktif ASN Kementerian Kominfo yang telah menandatangani pakta integritas dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Dengan mengukuhkan komitmen melalui perjanjian formal semacam ini, diharapkan ASN Kementerian Kominfo mampu memberikan contoh positif dan memotivasi ASN di institusi lain untuk turut serta dalam menjaga netralitas.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, harus mempertahankan sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis maupun mendukung salah satu kontestan. Pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai langkah kunci untuk mencegah kecurangan. Pengaduan kepada Bawaslu diperlakukan secara objektif dan adil mencerminkan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas proses Pemilu.
Bawaslu memerlukan dukungan dan laporan dari masyarakat. Keberanian Bawaslu untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggaran menjadi kunci keberhasilan pengawasan secara keseluruhan. Dalam konteks ini, Wapres mengingatkan bahwa ketidakberanian Bawaslu untuk mengambil tindakan dapat merugikan efektivitas pengawasan, sehingga perlu adanya komitmen penuh untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas.
Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa berbagai instrumen telah dibangun untuk memastikan netralitas dan keberpihakan ASN. Instrumen tersebut mencakup Surat Keputusan Bersama (SKB) dan mekanisme teknis lainnya yang diimplementasikan di lapangan. Ini untuk memastikan bahwa setiap ASN tetap mematuhi nilai-nilai dasar, kode etik, dan netralitas yang menjadi landasan integritas ASN. Kemenpan RB juga telah membentuk satuan tugas (satgas) dengan Kemendagri, Bawaslu, BKN, dan KASN, untuk menghadapi potensi pelanggaran netralitas ASN.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan sejumlah larangan bagi ASN selama Pemilu 2024. Larangan tersebut mencakup larangan menjadi tim sukses partai politik atau calon presiden dan wakil presiden, serta larangan terlibat dalam kegiatan kampanye. ASN juga dilarang mengunggah atau bereaksi terhadap konten kampanye dari peserta Pemilu dan Pilpres 2024. Kontroversi muncul terkait larangan berpose dengan simbol tangan tertentu yang mudah dikaitkan dengan capres dan cawapres tertentu.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan Kemenpan RB untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan adil, transparan, dan memenuhi standar integritas. Meskipun mekanisme pengawasan dan aturan yang ketat telah diimplementasikan, peran masyarakat sebagai pengawas menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi.
Pemilu 2024 bukan hanya menjadi momentum politik, tetapi juga tauladan demokrasi berkualitas yang dapat diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pentingnya menjaga integritas demokrasi sebagai tanggung jawab bersama menjadi catatan akhir dalam narasi ini.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar