Pemerintah Akan Mulai Hapus Utang UMKM Dalam Waktu Dekat
*Jakarta* – Pemerintah memiliki program kebijakan akan menghapus utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah saat ini mampu sedang melakukan verifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan program tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Pemerintah akan menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 2,5 triliun. Langkah ini menjadi bagian dari target Pemerintah untuk menghapus seluruh utang 1 juta UMKM yang mencapai sekitar Rp 14 triliun.
“Yang sudah dihapus buku, ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih, sampai hari ini potensinya 67 ribuan,” kata Maman.
Kebijakan ini menuai dukungan dari berbagai pihak. Ilham Permana, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, menyebut langkah ini sebagai strategi progresif untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak pengusaha UMKM yang terdampak pandemi kini memiliki peluang untuk bangkit kembali.
“Kebijakan ini memberikan ruang pernafasan bagi UMKM untuk tetap bertahan dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” ujar Ilham. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa program ini sangat baik, tetapi pelaksanaannya harus disertai pengawasan ketat dan seleksi objektif untuk memastikan hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan manfaat.
Banyak manfaat diharapkan dari kebijakan ini. Dengan terhapusnya utang, pelaku UMKM dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk pengembangan bisnis, membeli bahan baku, memperluas pasar, atau bahkan merekrut tenaga kerja baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Jika sektor UMKM dapat berkembang, dampaknya akan meluas pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, Fraksi PAN mengingatkan bahwa Pemerintah harus memastikan validitas data penerima agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memverifikasi data penerima. Selain itu, transparansi dalam penyampaian data penerima kepada publik menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Ilham Permana, pengawasan terhadap kebijakan ini harus dilakukan dalam dua tahap: sebelum pelaksanaan untuk memastikan validitas data penerima dan setelah pelaksanaan untuk memastikan penerima manfaat benar-benar memanfaatkan kebijakan ini dengan optimal.