Pembaruan KUHP dan KUHAP Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
Pembaruan KUHP dan KUHAP Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
Oleh: Bagus Surya
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Pemerintah secara resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidana warisan kolonial dan menggantikannya dengan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta selaras dengan nilai Pancasila dan konstitusi. Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh untuk memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai hasil dari proses reformasi hukum pidana yang panjang dan deliberatif sejak era Reformasi 1998. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa momentum ini menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Menurut Yusril, sistem lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 serta KUHAP produk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat dan standar hak asasi manusia pasca amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan ini diperlukan agar hukum pidana mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi hak warga negara secara lebih seimbang.
KUHP Nasional membawa perubahan paradigma mendasar dalam tujuan pemidanaan. Pemerintah menekankan pergeseran dari pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pemulihan.
Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pelaku, melainkan juga untuk memulihkan korban, menjaga harmoni sosial, dan mendorong pelaku agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Pendekatan ini diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Pemerintah merancang sejumlah ketentuan sensitif dengan prinsip kehati-hatian agar negara tidak melakukan intervensi berlebihan ke ranah privat. Pengaturan mengenai hubungan di luar perkawinan, misalnya, ditempatkan sebagai delik aduan dengan pelapor yang dibatasi secara ketat. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan moral sosial dan penghormatan terhadap hak individual.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, pemerintah juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap dijamin, dengan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pihak yang dirugikan secara langsung.
Dari sisi struktur pemidanaan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengadopsi sistem dua jalur atau double track system. Melalui sistem ini, hakim memiliki fleksibilitas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya sesuai dengan karakter perbuatan dan pelaku.
Pembaruan lain yang dinilai signifikan meliputi peniadaan kategori kejahatan dan pelanggaran, pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengaturan ancaman pidana denda secara proporsional, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan. Keseluruhan perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih rasional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sejalan dengan pembaruan substansi hukum pidana, KUHAP baru memperkuat aspek prosedural agar proses penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memperkenalkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk kewajiban perekaman pemeriksaan dan larangan penyiksaan maupun intimidasi sejak tahap awal proses hukum. Hak atas bantuan hukum diperkuat, begitu pula perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi dan hambatan akses.
KUHAP baru juga memperluas peran praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial yang efektif. Keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diuji untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.
Untuk memastikan transisi berjalan tertib, pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk puluhan peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden. Prinsip nonretroaktif tetap dijaga, sehingga perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. Di samping itu, Undang-Undang Penyesuaian Pidana diberlakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah, termasuk penyesuaian dalam hukum narkotika dan pidana mati.
Melalui pembaruan menyeluruh ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi hukum pidana merupakan proses berkelanjutan yang terbuka terhadap evaluasi dan masukan publik. Dengan fondasi hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kedaulatan hukum nasional di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
)* Penulis adalah pengamat kebijakan publik


