Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat

Pakar Hukum Nilai KUHAP dan KUHP Baru Tak Langgar Hak Masyarakat

JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai tidak melanggar hak-hak warga negara.

 

 

 

 

 

 

 

Sejumlah pemangku kepentingan menegaskan, dua regulasi tersebut justru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP dan KUHP baru sebagai produk hukum yang bersifat reformis dan pro HAM. Ia mengajak masyarakat menyambut positif penerapan kedua aturan yang sudah resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

 

 

 

 

 

 

 

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” kata Habiburokhman.

 

 

 

 

 

 

 

Menurut dia, lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dibahas secara mendalam di DPR sebelum akhirnya disahkan. Berlakunya dua undang-undang tersebut menandai babak baru sistem hukum nasional.

 

 

 

 

 

 

 

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Ia menyebut hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana rakyat untuk mencari keadilan.

 

 

 

 

 

 

 

Pandangan serupa disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi. Ia menilai pengesahan KUHAP baru menjadi momentum penting reformasi sistem peradilan pidana, sejalan dengan berlakunya KUHP Tahun 2023.

 

 

 

 

 

 

 

“KUHAP baru membawa sejumlah pokok pembaruan signifikan, antara lain penguatan mekanisme perlindungan hak asasi manusia bagi para pihak dalam proses peradilan pidana,” ucap Prim.

 

 

 

 

 

 

 

Ia menambahkan, KUHAP baru tidak hanya mengatur aspek teknis hukum acara, tetapi juga memperkuat orientasi keadilan substantif. Selain itu, KUHAP juga memberi ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif.

 

 

 

 

 

 

 

“Pengadilan diharapkan memiliki peran yang lebih optimal dalam mengawal proses peradilan sejak tahap awal. Penerapan keadilan restoratif secara ketat diatur dalam KUHAP,” tegas Prim.

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, regulasi baru tersebut harus mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar HAM. Ia menekankan aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan presisi serta didukung regulasi turunan.

 

 

 

 

 

 

 

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan. “PP ini keharusan dan keniscayaan,” tuturya.