Momentum Sumpah Pemuda, Saatnya Bersatu Melindungi Generasi Bangsa dari Judi Daring
Momentum Sumpah Pemuda, Saatnya Bersatu Melindungi Generasi Bangsa dari Judi Daring
Oleh : Muhamad Ridwan
Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini tidak sekadar menjadi momentum untuk meneguhkan semangat persatuan, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi bangsa Indonesia untuk melindungi generasi mudanya dari ancaman baru: judi daring. Di tengah kemajuan teknologi yang membawa peluang besar, ruang digital juga membuka celah bagi praktik destruktif yang menggerogoti moral, ekonomi, dan masa depan anak muda. Pemerintah kini bergerak serentak, menegakkan semangat Sumpah Pemuda dalam wujud nyata: membersihkan ruang digital dan membebaskan masyarakat dari jerat judi daring.
Fenomena penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk bermain judi daring menjadi bukti betapa seriusnya ancaman ini. Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat, sebanyak 600.000 penerima bansos di seluruh Indonesia diketahui menyalahgunakan bantuan pemerintah untuk berjudi daring. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 6.000 di antaranya berasal dari Kabupaten Bogor, wilayah dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa bansos harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri. Ia mengingatkan para penerima manfaat agar tidak tergoda untuk menggunakan uang bantuan yang seharusnya membantu kehidupan sehari-hari untuk bermain judi daring. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, asalkan menunjukkan bukti bahwa mereka masih layak menerima bantuan dan siap memperbaiki diri.
Sikap tegas namun manusiawi tersebut mencerminkan semangat gotong royong dan empati, dua nilai penting yang juga terkandung dalam Sumpah Pemuda. Pemerintah tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan, dengan harapan penerima manfaat tidak terjerumus lebih dalam pada lingkaran kemiskinan dan kecanduan.
Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat barisan di ranah siber. Dalam satu tahun terakhir, Komdigi telah menindak lebih dari 3 juta konten negatif di ruang digital, dan sekitar 2,3 juta di antaranya merupakan konten terkait judi daring. Langkah ini dilakukan melalui sistem pemantauan yang beroperasi 24 jam dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan serta kerja sama dengan berbagai platform digital.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan secara aktif melalui patroli siber serta secara reaktif dengan menindaklanjuti aduan masyarakat. Setiap laporan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemblokiran. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak gegabah, tetapi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga ruang digital yang sehat.
Di tingkat daerah, semangat ini turut digaungkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui gerakan “Digital Sehat Tanpa Judi Daring”. Kegiatan yang melibatkan 20 ribu peserta dari berbagai kalangan ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan judi daring membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku judi daring justru berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan sering kali terjebak dalam pinjaman daring ilegal.
Siklus ini menciptakan lingkaran kemiskinan baru: masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi makin terpuruk akibat ketergantungan terhadap permainan judi daring dan pinjaman ilegal. Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menilai bahwa dominasi pelaku judi daring di kalangan pelajar dan mahasiswa adalah tanda bahaya sosial. Ia menegaskan, judi daring bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap masa depan bangsa.
Pernyataan tersebut selaras dengan pandangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menekan kasus judi daring. Ia menilai, gerakan moral seperti ini penting untuk membangun kesadaran publik agar tidak mudah tergiur janji kekayaan instan di dunia maya. Menurutnya, iming-iming keuntungan cepat di internet hanyalah jebakan yang pada akhirnya menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Dalam perspektif lebih luas, perjuangan melawan judi daring adalah bagian dari upaya negara dalam melindungi generasi muda—mereka yang menjadi tumpuan cita-cita Indonesia Emas 2045. Pemerintah sadar bahwa membangun bangsa tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan karakter dan ketahanan moral.
Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan dan kemajuan bangsa hanya bisa dicapai bila generasi mudanya memiliki tekad, integritas, dan kedisiplinan moral yang kuat. Oleh karena itu, pemberantasan judi daring harus dipandang bukan semata sebagai kebijakan hukum, melainkan gerakan nasional yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pemuda.
Momentum Sumpah Pemuda 2025 menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali arti perjuangan di era modern. Pemerintah telah memulai langkah besar dengan penegakan hukum, pemblokiran konten, serta gerakan moral di berbagai daerah. Namun, keberhasilan sejati hanya akan terwujud jika masyarakat turut berperan aktif: orang tua yang mengawasi anaknya, sekolah yang membangun literasi digital, dan pemuda yang sadar akan tanggung jawab sosialnya.
Sebagaimana Sumpah Pemuda pernah menyatukan bangsa ini di masa lalu, kini semangat yang sama harus menyatukan kita semua untuk melindungi generasi muda dari penjajahan baru di dunia digital, penjajahan yang tak kasat mata, tetapi mematikan.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia