Mengapresiasi Larangan Bawaslu Larang Kampanye Terselubung Saat May Day
Oleh : Alexander Yosua Galen
Masih belum masuk ke dalam agenda atau masa dalam melakukan kampanye, Bawaslu dengan sangat tegas melarang oknum Partai Politik melakukan kampanye terselubung, khususnya saat dalam perayaan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei.
Mei merupakan sebuah bulan yang biasanya memang langsung diawali dengan sebuah tanggal merah. Memang, pada tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari libur, yang menjadi salah satu hari libur nasional, yakni untuk memperingati Hari Buruh. Bahkan bukan hanya di Indonesia saja, namun peringatan Hari Buruh juga turut diperingati di seluruh dunia pada 1 Mei dalam setiap tahunnya.
Diketahui bahwa pada tanggal tersebut memang sebelumnya telah tersimpan sebuah sejarah mengenai hari buruh, yakni memperingati bagaimana perjuangan bersejarah yang telah dilakukan oleh para pekerja dan juga gerakan buruh bahkan di seluruh dunia.
Hari Buruh Internasional atau juga biasa disebut dengan May Day sendiri sudah muncul sebelum abad ke-19. Istilah May Day merujuk kepada adanya perayaan pergantian musim, menuju ke musim semi (spring) di Amerika Serikat (AS). Termasuk juga, May Day sendiri dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional karena untuk merayakan hak-hak dari para buruh dan adanya 8 (delapan) jam kerja sehari di AS kala itu.
Kemudian, pada abad ke-20, pada akhirnya setiap tanggal 1 Mei secara resmi mendapatkan pengesahan dari Uni Soviet dan juga turut dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, utamanya pada beberapa negara berpaham Komunis. Namun, AS sama sekali tidak merayakan Hari Buruh pada tanggal yang sama, namun mereka merayakannya pada hari Senin pertama di bulan September.
Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Mei sendiri sudah ada sebuah perayaan lain di AS, yakni diperingati sebagai Hari Loyalitas yang menjadi hari libur resmi namun memang tidak berlaku secara luas. Beberapa pendapat menyatakan mengapa Amerika Serikat tidak merayakannya karena untuk bisa mencegah terjadinya kerusuhan seperti pada tahun 1886 silam.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, peringatan Hari Buruh dimulai pada era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan adanya perayaan Hari Buruh di Tanah Air muncul setelah salah satu tokoh kolonial, yakni Adolf Baars memberikan kritik atas harga sewa tanah milik kaum buruh yang memang terlalu murah untuk dijadikan sebagai perkebunan. Termasuk juga, di kala itu para buruh bekerja dengan upah yang tidak layak.
Kemudian, dari tahun ke tahun, setiap tanggal 1 Mei memang selalu menjadi ajang para buruh untuk menuntut banyak hak mereka, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dinikmati sampai sekarang.
Masih berkaitan dengan perayaan Hari Buruh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan kampanye, utamanya menjelang perayaan May Day internasional tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menyatakan bahwa momen adanya perayaan Hari Buruh Internasional menjadi perhatian karena bisa saja hal tersebut justru malah dimanfaatkan oleh oknum Parpol dan mereka melakukan kampanye terselubung, terlebih, memang pada saat ini beberapa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 silam memang sedang berlangsung.
Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum Partai Politik dalam perayaan May Day tersebut sama sekali tidak diperkenankan, karena menurutnya kini masih belum secara resmi masuk ke dalam tahapan kampanye, meski sudah masuk dalam tahapan Pemilu, namun masih belum masa kampanye.
Tentunya pihak Bawaslu selaku pengawas Pemilu terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mengantisipasi adanya kampanye terselubung yang mungkin saja dilakukan oleh Parpol tertentu saat perayaan May Day, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Polda Lampung.
Iskardo mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap menahan diri dan tidak memanfaatkan momen perayaan Hari Buruh sebagai sebuah ajang memperkenalkan diri mereka sebagai peserta pemilu atau hal lainnya yang bisa menimbulkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya. Menurutnya, meski tidak ada kaitan secara langsung dengan Pemilu, namun hari buruh menjadi atensi bersama untuk melakukan langkah antisipatif pencegahan pelanggaran. Koordinator divisi pencegahan dan parmas ini juga berharap agar semua bisa menghormati peringatan hari buruh dengan baik dan bijak tanpa gejolak.
Perayaan May Day sendiri memang bisa jadi berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum Partai Politik tertentu dalam melakukan kampanye terselubung agar mereka bisa mendapatkan suara dan simpatisan untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang. Maka dari itu, pihak Bawaslu dengan sangat tegas melarang adanya praktik tersebut karena memang saat ini masih belum masa untuk melakukan kampanye.
)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa
Mengapresiasi Larangan Bawaslu Larang Kampanye Terselubung Saat May Day
Oleh : Alexander Yosua Galen
Masih belum masuk ke dalam agenda atau masa dalam melakukan kampanye, Bawaslu dengan sangat tegas melarang oknum Partai Politik melakukan kampanye terselubung, khususnya saat dalam perayaan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei.
Mei merupakan sebuah bulan yang biasanya memang langsung diawali dengan sebuah tanggal merah. Memang, pada tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari libur, yang menjadi salah satu hari libur nasional, yakni untuk memperingati Hari Buruh. Bahkan bukan hanya di Indonesia saja, namun peringatan Hari Buruh juga turut diperingati di seluruh dunia pada 1 Mei dalam setiap tahunnya.
Diketahui bahwa pada tanggal tersebut memang sebelumnya telah tersimpan sebuah sejarah mengenai hari buruh, yakni memperingati bagaimana perjuangan bersejarah yang telah dilakukan oleh para pekerja dan juga gerakan buruh bahkan di seluruh dunia.
Hari Buruh Internasional atau juga biasa disebut dengan May Day sendiri sudah muncul sebelum abad ke-19. Istilah May Day merujuk kepada adanya perayaan pergantian musim, menuju ke musim semi (spring) di Amerika Serikat (AS). Termasuk juga, May Day sendiri dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional karena untuk merayakan hak-hak dari para buruh dan adanya 8 (delapan) jam kerja sehari di AS kala itu.
Kemudian, pada abad ke-20, pada akhirnya setiap tanggal 1 Mei secara resmi mendapatkan pengesahan dari Uni Soviet dan juga turut dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, utamanya pada beberapa negara berpaham Komunis. Namun, AS sama sekali tidak merayakan Hari Buruh pada tanggal yang sama, namun mereka merayakannya pada hari Senin pertama di bulan September.
Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Mei sendiri sudah ada sebuah perayaan lain di AS, yakni diperingati sebagai Hari Loyalitas yang menjadi hari libur resmi namun memang tidak berlaku secara luas. Beberapa pendapat menyatakan mengapa Amerika Serikat tidak merayakannya karena untuk bisa mencegah terjadinya kerusuhan seperti pada tahun 1886 silam.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, peringatan Hari Buruh dimulai pada era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan adanya perayaan Hari Buruh di Tanah Air muncul setelah salah satu tokoh kolonial, yakni Adolf Baars memberikan kritik atas harga sewa tanah milik kaum buruh yang memang terlalu murah untuk dijadikan sebagai perkebunan. Termasuk juga, di kala itu para buruh bekerja dengan upah yang tidak layak.
Kemudian, dari tahun ke tahun, setiap tanggal 1 Mei memang selalu menjadi ajang para buruh untuk menuntut banyak hak mereka, mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa dinikmati sampai sekarang.
Masih berkaitan dengan perayaan Hari Buruh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan kampanye, utamanya menjelang perayaan May Day internasional tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menyatakan bahwa momen adanya perayaan Hari Buruh Internasional menjadi perhatian karena bisa saja hal tersebut justru malah dimanfaatkan oleh oknum Parpol dan mereka melakukan kampanye terselubung, terlebih, memang pada saat ini beberapa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 silam memang sedang berlangsung.
Dengan tegas, dirinya menyatakan bahwa adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh oknum Partai Politik dalam perayaan May Day tersebut sama sekali tidak diperkenankan, karena menurutnya kini masih belum secara resmi masuk ke dalam tahapan kampanye, meski sudah masuk dalam tahapan Pemilu, namun masih belum masa kampanye.
Tentunya pihak Bawaslu selaku pengawas Pemilu terus melakukan berbagai upaya untuk bisa mengantisipasi adanya kampanye terselubung yang mungkin saja dilakukan oleh Parpol tertentu saat perayaan May Day, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta Polda Lampung.
Iskardo mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap menahan diri dan tidak memanfaatkan momen perayaan Hari Buruh sebagai sebuah ajang memperkenalkan diri mereka sebagai peserta pemilu atau hal lainnya yang bisa menimbulkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu Lampung, Karno Ahmad Satarya. Menurutnya, meski tidak ada kaitan secara langsung dengan Pemilu, namun hari buruh menjadi atensi bersama untuk melakukan langkah antisipatif pencegahan pelanggaran. Koordinator divisi pencegahan dan parmas ini juga berharap agar semua bisa menghormati peringatan hari buruh dengan baik dan bijak tanpa gejolak.
Perayaan May Day sendiri memang bisa jadi berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum Partai Politik tertentu dalam melakukan kampanye terselubung agar mereka bisa mendapatkan suara dan simpatisan untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang. Maka dari itu, pihak Bawaslu dengan sangat tegas melarang adanya praktik tersebut karena memang saat ini masih belum masa untuk melakukan kampanye.
)* Penulis adalah Kontributor Suara Khatulistiwa