spot_img
BerandaEkonomiMengapresiasi Instruksi Presiden Jokowi untuk Sederhanakan Pencairan JHT

Mengapresiasi Instruksi Presiden Jokowi untuk Sederhanakan Pencairan JHT

Mengapresiasi Instruksi Presiden Jokowi untuk Sederhanakan Pencairan JHT

Oleh : Rizky Ramadhan 

Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk menyederhanakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Masyarakat pun mengapresiasi instruksi Presiden Jokowi yang cepat mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Jokowi terus memantau mengenai polemik peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) diambil pada usia 56 tahun.

Jokowi memahami keberatan yang disampaikan para pekerja.
Sikap Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemensesneg.

Pratikno menuturkan bahwa Jokowi telah bertemu dengan Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja untuk membahas permasalahan ini.

Pratikno mengatakan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau juga memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua.

Mantan Walikota Surakarta tersebut kemudian memberikan perintah kepada jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Jokowi mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.Pratikno menuturkan, bahwa Jokowi ingin agar aturan tersebut diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya.
Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu bisa disederhanakan, dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit seperti saat ini terutama yang sedang menghadapi PHK.
Pratikno juga menyampaikan pesan dari Jokowi kepada para pekerja. Jokowi berharap agar para pekerja/buruh dapat mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi. Hal ini penting dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.
Sebelumnya Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut aturan tentang pencairan dana JHT pada usia 56 tahun. Said Iqbal selaku presiden KSPI mengatakan buruh menolak aturan baru tentang pencairan JHT saat memasuki masa pensiun atau 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Iqbal berasalan pemerintah tidak memiliki urgensi untuk merevisi aturan sebelumnya yang membolehkan buruh mengambil dana JHT setelah pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi, dana JHT tersebut dibutuhkan oleh buruh di tengah maraknya PHK akibat pandemi Covid-19.
Dirinya juga mempersoalkan kebijakan ini yang tidak sejalan dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan dana JHT diambil sebagian atau 30 persen untuk program perumahan. Menurutnya, kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diartikan dana JHT dapat diambil sebelum usia 56 tahun.
Instruksi Presiden Jokowi yang meminta Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT tentu saja patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Jokowi memiliki kepekaan dalam mendengar suara rakyat serta benar-benar memperhatikan isu perlindungan pekerja.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar polemik aturan JHT dapat diselesaikan secara musyawarah. Musyawarah penting dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini. Puan juga meminta agar jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait aturan yang tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sementara itu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid meminta agar keputusan permen 2 tahun 2022 dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. Menurutnya, pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil Jaminan Hari Tua.
Pekerja dan Buruh memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya, regulasi terkait pemberian JHT memang sudah melewati kajian, tetapi tetap saja ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Langkah politik Jokowi patut diapresiasi, Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak serta merta merancang undang-undang, tetapi juga mendengar aspirasi serta keinginan masyarakat agar bisa mendapatkan hak-nya tanpa melewati regulasi yang sulit.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute