Mengapresiasi Bantuan Beras dan Minyak Lengkapi Kebutuhan Masyarakat
Mengapresiasi Bantuan Beras dan Minyak Lengkapi Kebutuhan Masyarakat
Oleh: Syamsul Huda
Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, langkah pemerintah menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng menjelang Idulfitri patut diapresiasi sebagai intervensi yang terukur dan berpihak pada rakyat. Ramadan selalu menjadi periode dengan tekanan konsumsi yang meningkat, terutama pada komoditas pangan pokok. Tanpa kebijakan afirmatif, kelompok rentan berpotensi mengalami penurunan daya beli yang signifikan akibat kenaikan permintaan dan fluktuasi harga. Karena itu, kebijakan bantuan pangan tidak dapat dipandang sekadar sebagai program rutin, melainkan sebagai instrumen stabilisasi ekonomi yang strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan bantuan pangan bagi 35,04 juta masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi. Kelompok ini mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin yang paling terdampak oleh gejolak harga. Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng selama dua bulan penyaluran yang dimulai pertengahan Februari, dengan total anggaran mencapai Rp11,92 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan sekaligus memastikan konsumsi dasar tetap terjaga.
Dari perspektif kebijakan publik, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan fiskal yang jelas. Pemerintah tidak menunggu tekanan sosial menguat, melainkan melakukan antisipasi sebelum daya beli tergerus lebih dalam. Alokasi anggaran yang signifikan menegaskan bahwa stabilitas konsumsi rumah tangga menjadi prioritas utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Konsumsi domestik yang kuat adalah penopang utama ekonomi nasional, dan intervensi pada sektor pangan pokok merupakan pilihan rasional sekaligus strategis.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa pelaksanaan bantuan ini merupakan hasil keputusan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat. Artinya, kebijakan tersebut lahir dari koordinasi lintas sektor yang mempertimbangkan aspek stabilitas pasokan dan harga pangan. Jumlah penerima diperluas menjadi 33,2 juta keluarga per bulan, meningkat drastis dibandingkan program serupa sebelumnya yang berada di angka 18,2 juta KPM. Perluasan hingga 81,9 persen ini menunjukkan adanya respons adaptif pemerintah terhadap tantangan inflasi pangan.
Secara kuantitatif, penyaluran dua bulan sekaligus memerlukan pelepasan stok beras sebesar 664,8 ribu ton dan minyak goreng 132,9 ribu kiloliter oleh Perum Bulog. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kesiapan logistik negara dalam menjamin kecukupan pasokan. Ketika distribusi dirancang dengan basis data yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, maka potensi distorsi pasar dapat ditekan. Intervensi ini sekaligus memperkuat peran negara sebagai stabilisator harga di saat permintaan melonjak.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menekankan bahwa bantuan pangan tersebut disalurkan pada awal Ramadan 2026 untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Kebijakan ini dirancang bukan hanya sebagai bantuan sosial, melainkan sebagai instrumen pengendalian inflasi pangan pada periode dengan tekanan permintaan tinggi. Penyaluran dua bulan sekaligus memperlihatkan pendekatan yang progresif agar efek stabilisasi terasa lebih kuat. Dengan demikian, dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menjaga ekspektasi harga di pasar.
Kebijakan ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menempatkan kebutuhan dasar rakyat sebagai prioritas utama. Bantuan beras dan minyak goreng bukan sekadar distribusi komoditas, melainkan pernyataan tegas bahwa negara hadir ketika tekanan ekonomi mengancam kelompok paling rentan. Kritik yang menyebut bantuan semacam ini sebagai kebijakan populis perlu dilihat secara objektif dalam konteks siklus ekonomi musiman. Pada periode di mana lonjakan permintaan hampir pasti terjadi, intervensi negara justru menjadi keniscayaan untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi.
Lebih jauh, kebijakan ini memiliki efek ganda yang tidak bisa diabaikan. Pertama, menjaga daya beli berarti menjaga perputaran ekonomi di tingkat bawah, termasuk pasar tradisional dan UMKM pangan. Kedua, stabilitas harga bahan pokok mengurangi potensi gejolak sosial akibat disparitas harga yang ekstrem. Ketiga, kepastian pasokan melalui Bulog memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi stabilitas makroekonomi. Kombinasi ketiga aspek tersebut menunjukkan bahwa bantuan ini bukan kebijakan sporadis, melainkan bagian dari arsitektur pengendalian inflasi yang terintegrasi.
Tentu saja, efektivitas program sangat bergantung pada akurasi data dan ketepatan distribusi. Namun dengan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi serta koordinasi lintas kementerian, risiko salah sasaran dapat diminimalkan. Transparansi dan pengawasan publik tetap menjadi kunci agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Pemerintah telah menyediakan instrumen, dan masyarakat perlu turut mengawal agar implementasinya optimal.
Bantuan beras dan minyak goreng ini harus dipahami sebagai langkah konkret menjaga martabat rakyat di tengah tekanan ekonomi. Ramadan dan Idulfitri adalah momentum spiritual sekaligus sosial yang menuntut ketenangan dan kepastian. Negara telah menunjukkan komitmennya melalui alokasi anggaran, kesiapan stok, dan desain kebijakan yang terukur. Sudah semestinya masyarakat mendukung serta mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui bantuan pangan ini, karena stabilitas tersebut merupakan fondasi bagi kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.
*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

