spot_img
BerandaNasionalMengapresiasi Aparat Keamanan Sita Aset TPPU Judi Online

Mengapresiasi Aparat Keamanan Sita Aset TPPU Judi Online

Mengapresiasi Aparat Keamanan Sita Aset TPPU Judi Online

Oleh: Karmila Asri

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menyita Hotel Arrus di Semarang Jawa Tengah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian daring atau Judi Online. Penyitaan tersebut perlu menandakan upaya tak kenal lelah Pemerintah dalam memberantas Judi Online, sehingga perlu mendapat dukungan luas masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online yang semakin merajalela dengan penekanan pada penegakan hukum yang lebih tegas serta kolaborasi lintas sektor. Salah satu kesuksesan tersebut antara lain melalui penyitaan aset Hotel Arrus di Semarang Jawa Tengah yang terkait dengan TPPU Judi Online. Terkait hal itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pembangunan hotel itu berasal transaksi Judol yang dilakukan oleh pemain hingga bandar judi online, seperti Defabet, Agen138, dan Judi Bola.

Tak hanya itu, dana pembangunan hotel tersebut juga berasal dari penarikan dan penyetoran tunai dengan total transaksi sebesar Rp.40,560 miliar. Menurut Polisi, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat. Kemudian, dana pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya. Brigjen Pol. Helfi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengelabuan.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang terintegrasi dalam pemberantasan judi online. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif harus disertai dengan pengawasan yang ketat serta kolaborasi erat antara berbagai instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut data yang diperoleh dari PPATK, perputaran uang yang terlibat dalam judi online di Indonesia tercatat mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp283 triliun hingga triwulan ketiga 2024. Angka ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya masalah kecil, melainkan ancaman serius yang membutuhkan perhatian mendalam dan penanganan komprehensif dari seluruh elemen negara.

Selain aspek penegakan hukum yang lebih kuat, pendekatan berbasis regulasi dan teknologi juga memainkan peran penting dalam memberantas judi online. Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Laksanto Utomo, menekankan perlunya kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang menjadi tempat server judi online beroperasi.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online, khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terpapar.

Penggunaan teknologi canggih oleh operator judi online seringkali menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum. Banyaknya server yang terletak di luar negeri dan akses yang dapat dilakukan melalui perangkat pribadi membuat pihak berwajib kesulitan untuk melacak transaksi dan aktivitas pemain.

Namun, Laksanto mengingatkan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap nomor rekening yang digunakan untuk transaksi dapat mempersempit ruang gerak pelaku. Dalam hal ini, PPATK memiliki peran vital untuk memastikan bahwa sistem keuangan tidak dimanfaatkan untuk memperlancar jaringan judi online yang merugikan.

Lebih lanjut, Laksanto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang efektif tidak dapat terwujud tanpa adanya dukungan yang kuat dari masyarakat, termasuk partisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan banyak pihak.

Tantangan moralitas dan tanggung jawab sosial juga menjadi bagian dari permasalahan yang harus dihadapi pemerintah. Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menggarisbawahi bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum aparatur negara, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga menjadi “beking” bagi situs judi online, menunjukkan pentingnya reformasi integritas di dalam tubuh pemerintah.

Bambang menjelaskan bahwa semakin mudahnya metode pembayaran, seperti penggunaan pulsa, e-wallet, dan virtual account, turut berkontribusi pada peningkatan jumlah perjudian online. Selain itu, modus pemasaran yang semakin canggih, melalui influencer, backlink situs web pemerintah, serta promosi lewat media sosial, semakin mempersulit upaya pemberantasan judi online. Dalam salah satu kasus yang berhasil diungkap, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar dari jaringan yang melibatkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi.

Pemerintah terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) dan akademisi, untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah anak, yang tidak hanya menanggulangi risiko perjudian online, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan internet yang bijak.

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas judi online sebagai bagian dari agenda transformasi digital yang lebih luas. Penanganan masalah judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk sektor swasta dan masyarakat sipil.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkesinambungan, pemerintah optimis dapat menghentikan praktik perjudian online yang selama ini merugikan bangsa dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi semua pihak.

)* Kontributor Forum Indonesia Emas