Mendukung Peserta Pemilu Taati Waktu Kampanye
Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis
Seluruh peserta pemilu harus mampu menaati segala aturan yang telah dibuat dan disepakati mengenai proses tahapan pelaksanaan Pemilu, termasuk melaksanakan kampanye. Jangan sampai terdapat peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dan ketentuan, karena itu akan merusak marwah demokrasi di Tanah Air.
Diketahui bahwa akan kembali terjadi pesta demokrasi perhelatan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang di Indonesia, yang mana di dalamnya akan dilakukan pemilihan terhadap presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD dan DPD.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang penyelenggaraan Pemilu merupakan sesuatu yang sangat penting dan menjadi keharusan untuk diselenggarakan oleh Tanah Air. Pasalnya, sebagaimana penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya.
Sedangkan, demokrasi sendiri memang menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu: Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala; Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM); Berkembangnya civil society dalam masyarakat.
Maka dari itu, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala merupakan sebuah prasyarat dari adanya sistem politik demokrasi yang sehat, lantaran pemilu memang merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat karena memungkinkan rakyat untuk memilih secara langsung wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.
Menjadi salah satu agenda dalam serangkaian pelaksanaan pemilu, yakni di dalamnya pasti ada jadwal-jadwal tertentu dalam melaksanakan tahapan tertentu, termasuk kampanye. Pihak penyelenggara pemilu sudah memperhitungkan dan memperkirakan kapan waktu para peserta pemilu, partai politik serta elite politik untuk bisa melakukan kampanye di publik. Seluruh hal tersebut sebenarnya sudah diatur mengenai jadwalnya.
Terkait hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn Malonda dengan tegas meminta kepada para partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya agenda masa kampanye, yakni pada 28 November 2023 mendatang.
Bawaslu menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bahwa memang seluruh peserta pemilu dihatuskan untuk tunduk dan patuh serta turut menjalani tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga adanya penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan jauh lebih kondusif dan juga nyaman bagi seluruh pihak.
Dirinya menambahkan bahwa terdapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu dan ternyata memang masih bisa untuk dijadikan sebagai acuan bagi semua pihak dalam melakukan antisipasi atas adanya pelanggaran pemilu, utamanya adalah kerawanan mengenai isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) beserta berita hoaks.
Tidak tanggung-tanggung, adanya praktik pelanggaran pemilu seperti melakukan kampanye yang melanggar ketentuan karena dilakukan di luar jadwal atau kampanye liar, menurut Katua Bawaslu hal tersebut akan bisa menjadi sangat mengerikan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu lainnya, Totok Hariyono mengingatkan, peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa pihak Bawaslu sendiri tidak akan tinggal diam saja ketika menemukan terjadinya pelanggaran pemilu ataupun kampanye, seperti misalnya ternyata ada partai politik atau elite politik tertentu yang justru menggunakan fasilitas negara dan melakukan kampanye terselubung.
Data menunjukkan bahwa memang temuan Bawaslu kalau masih banyak dijumpai dan bahkan menjadi salah satu tren pelanggaran, yakni kampanye terselubung menggunakan fasilitas negara. Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut mengaku bahwa dinamika yang terjadi memang masih saja ditemukan pelanggaran mengenai kampanye.
Lebih lanjut Totok menyampaikan dengan tegas bahwa peserta pemilu dapat di batalkan pencalonannya jika melanggar Pasal 284 Undang Undang 7/2017 terkait politik uang dan pelanggaran administrasi yang terstruktur. Termasuk juga terkait pelanggaran kampanye lainnya, yakni ketika peserta pemilu menggunakan praktik politik uang dan mereka terbukti, maka seperti pada Pasal 284, mereka akan langsung diberikan sanksi berupa pembatalan pencalonan.
Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi dan juga negara hukum, maka jelas saja di Indonesia terdapat aturan yang jelas mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan Pemilu, termasuk jadwal-jadwal yang berlaku dalam setiap tahapannya. Ketepatan waktu dan kesesuaian aturan untuk melakukan kampanye merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh peserta pemilu agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan justru malah memicu munculnya perpecahan.
)* Penulis adalah alumni Fisip Unair