Mendukung Komitmen Pemerintah dan Penyelenggara Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Oleh: Adiba Latief
Netralitas penyelenggara pemilu merupakan prinsip utama dalam konteks demokrasi. Ini berarti bahwa para penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau badan terkait lainnya, harus bertindak secara adil dan tanpa kecenderungan politik tertentu saat mengorganisir dan mengawasi proses pemilihan umum. Masyarakat pun mendukung penuh penyelenggara Pemilu maupun Pemerintah yang konsisten menjaga netralitasnya demi terwujudnya Pemilu jujur dan adil.
Netralitas dalam Pemilu merupakan pedoman utama dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Prinsip netralitas ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, proses kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil, dilakukan secara transparan dan adil bagi semua peserta pemilu.
Ketidaknetralan penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Warga negara memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka. Namun, integritas proses pemilihan tersebut juga tergantung pada netralitas penyelenggara pemilu. Netralitas menjadi penentu keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Saat ini, berbagai tantangan tengah dihadapi oleh penyelenggara pemilu seperti campur tangan politik, baik dari pemerintah maupun kelompok kepentingan tertentu. Agar publik tidak mudah termakan provokasi pihak yang menebarkan isu hoaks bahwa penyelenggara pemilu menjadi kaki tangan para pihak berkepentingan, penyelenggara pemilu perlu mengimplementasikan transparansi kepada masyarakat dan mendengarkan masukan dan segera membenahi kekurangan yang ada.
Pengamat dan Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono mengatakan penyelenggara pemilu harus menjamin netralitas dan jalannya pemilu yang baik, bersih, jujur, dan adil dalam prosesnya, baik dari masa kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan suara.
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) DIY, Prof Chamim Zarkasi Putro mengatakan Pemilu merupakan sarana kontestasi ide dan gagasan besar dalam memajukan bangsa. Karena itu, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menggali ide-ide yang ditawarkan pasangan Capres-Cawapres dan para Caleg, serta menelusuri rekam jejak para calon, sebagai dasar untuk menentukan pilihan.
Sedangkan kepada para penyelenggara Pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, baik di pusat maupun daerah, juga kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, Lembaga Kepresidenan, dan Lembaga Negara lainnya, pihaknya meminta agar prinsip netralitas dan akuntabilitas Pemilu harus sungguh-sungguh dilaksanakan dengan baik. Karena menurutnya hal tersebut akan menentukan kualitas Pemilu 2024 nanti.
Seluruh dunia saat ini mencermati Pemilu 2024 di Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan negeri Muslim demokratis terbesar di dunia. Maka, setelah 78 tahun merdeka, kita akan menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, jujur, menegakkan keadilan dan senantiasa memberikan keteladanan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Usman Halik meminta KPU tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena menurutnya netralitas penyelenggara Pemilu sangat penting agar proses demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Diharapkan jangan sampai ada kesalahan yang disebabkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Permasalahan yang timbul bisa saja disebabkan oleh kesalahan petugas atau penyelenggara pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu kata dia, netralitas KPU selaku penyelenggara pemilu sangat diperlukan, karena bisa mencegah kecurangan yang terjadi ketika Pemilu ini digelar nantinya. Sehingga perlu ditekankan kembali untuk jaga netralitas. Jika netral, pemilu bisa bersih dan minim pelanggaran. Jika pemilu bersih tidak akan ada gugatan.
Kinerja pihak penyelenggara pemilu mendekati Pemilu 2024 juga terus diimplementasikan dalam mengawal Pemilu 2024. Seperti yang dilakukan oleh Bawaslu NTB yang telah mengeluarkan 5.472 himbauan guna mengantisipasi pelanggaran pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hasan Basri menegaskan, Bawaslu NTB terus mengingatkan para kontestan pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran. Berpolitik santun agar dikedepankan sehingga proses pemilu 2024 yang berjalan tidak ternodai.
Senada dengan persiapan Pemilu 2024, Â Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah mengintensifkan pelatihan dan penguatan terhadap 36 saksi partai politik sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan pelatihan yang kami berikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman saksi terhadap prosedur dan peraturan pemilihan, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Rahmat mengatakan penguatan itu menjadi bagian dari kewajiban Bawaslu Kota Bengkulu untuk memastikan kesiapan saksi partai politik. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan tidak akan muncul masalah terkait kinerja saksi saat pemungutan suara, seperti kesalahan dalam perhitungan suara.
Menurut dia, terdapat pentingnya distribusi pengetahuan yang diperoleh saksi kepada partai politik masing-masing di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini agar dapat meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kecurangan selama proses pemungutan suara.
Netralitas penyelenggara pemilu adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis. Meskipun berbagai tantangan mungkin timbul, langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk memastikan netralitas ini tetap terjaga.
Regulasi yang kuat, pelatihan yang intensif, partisipasi masyarakat sipil, dan alokasi sumber daya yang memadai adalah beberapa langkah kunci yang harus diambil untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemilihan umum tetap menjadi cerminan yang jelas dari kehendak rakyat dan fondasi yang kuat bagi sistem demokrasi yang sehat.
)* Penulis merupakan mahasiswa Komunikasi Politik