spot_img
BerandaUncategorizedMendorong Netralitas Aparatur Negara Selama Pemilu 2024

Mendorong Netralitas Aparatur Negara Selama Pemilu 2024

Mendorong Netralitas Aparatur Negara Selama Pemilu 2024

Oleh : Haikal Fathan Akbar

Pemerintah menunjukkan keyakinan yang kuat dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keyakinan ini diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam Forum Tematis Bokohumas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung di Pullman Thamrin pada 23 November 2023.

Moeldoko menyoroti pentingnya pemeliharaan netralitas sebagai prasyarat utama untuk memastikan proses demokrasi yang berkualitas dan terpercaya. Landasan hukum yang jelas telah diterapkan untuk menjamin netralitas ASN dan TNI/Polri selama Pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan UU ASN TNI/Polri menjadi pedoman yang mengikat, memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelayanan publik atau militer mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto telah menginisiasi pembentukan posko-posko aduan yang tersebar di berbagai markas dan kantor TNI di seluruh Indonesia. Posko aduan tersebut bukan hanya menjadi kanal bagi prajurit TNI untuk melaporkan pelanggaran netralitas, tetapi juga sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memastikan integritas proses Pemilu.

Moeldoko menyoroti kemampuan masyarakat untuk memantau perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri pada saat ini. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai kunci utama dalam menjaga integritas dan netralitas proses yang sedang berlangsung. Hal ini menjadi upaya untuk mencegah terjadinya pengaruh negatif dari prasangka dan asumsi tanpa dasar terhadap proses demokrasi yang tengah berjalan.
Dalam waktu yang bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan peringatan serius terkait netralitas aparatur negara. Dalam acara MNC Forum ke-73 dengan tema “Penegakan Hukum: Jembatan Menuju Indonesia Emas 2024”, Mahfud MD menekankan bahwa prajurit TNI, Polri, dan ASN harus bersikap netral selama Pemilu 2024.
Mahfud MD mengingatkan bahwa masyarakat telah memantau secara cermat tingkah laku aparat selama masa kampanye dan pemilihan. Netralitas bukan hanya suatu kewajiban hukum semata, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Saat ini masyarakat memantau dengan cermat setiap tindakan aparat, termasuk TNI-Polri dan ASN. Jika terjadi ketidaknetralan dari pihak-pihak tersebut, hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri.
Instruksi langsung dari Presiden untuk menjamin netralitas selama Pemilu harus dipatuhi dengan penuh kesetiaan, dan segala bentuk ketidaknetralan dianggap sebagai sikap yang bertentangan dengan arahan dari kepemimpinan tertinggi negara. Upaya ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi prajurit TNI untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas yang mereka saksikan atau alami selama Pemilu berlangsung.
Keterlibatan TNI dalam Pemilu harus bersifat netral. Kapolri telah mengambil langkah-langkah konkret dengan menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh memberikan bantuan kepada partai politik, baik dalam bentuk penerimaan uang, penyaluran dana, pemindahan, atau kegiatan lainnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga mengadopsi pendekatan serupa.
Jika terdapat ketidaknetralan, pihak terkait harus berhati-hati. Pelanggaran semacam ini tidak bersifat steril, dan bisa membuka celah bagi kekuatan yang berpotensi menggoyahkan stabilitas dan integritas demokrasi. Pernyataannya ini disampaikan dengan nada yang serius, menunjukkan kesadaran akan risiko serius yang dapat timbul jika netralitas tidak dijaga dengan baik.
Pemerintah menegaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu 2024 bukanlah pilihan, melainkan suatu kewajiban mutlak. Dengan landasan hukum yang kuat dan langkah-langkah konkret yang telah diambil, diharapkan netralitas ini dapat dijaga dengan baik, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan damai.
Masyarakat diundang untuk turut serta dalam mengawasi, menjadi garda terdepan dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran, sehingga Pemilu 2024 menjadi cerminan dari kedewasaan demokrasi Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Vimedia Pratama Institut