Melangkah Bersama Menuju Masa Depan yang Bebas dari Ujaran Kebencian
Oleh : Diska Putri
Tanggal 14 Februari 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dan rakyat Indonesia akan menggunakan haknya untuk memilih Presiden dan wakil Presiden untuk periode 2024-2029 dan para wakil-wakilnya untuk tingkatan DPRD kota/Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI serta DPD RI.
Pemilihan umum (pemilu) merupakan tonggak penting dalam proses demokrasi sebuah negara. Pada setiap pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin dan mengambil keputusan. Namun, pemilu sering kali juga menjadi momen yang sarat dengan konflik dan ketegangan, terutama terkait dengan ujaran kebencian.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan aman, damai, adil, dan tanpa ujaran kebencian.
Pemerintah tetap berupaya agar momentum Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, salah satunya aparat keamanan yang sigap membantu dan menyosialisasikan pemilu damai. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Pesisir Selatan dan jajarannya yang terus melakukan berbagai upaya kegiatan rutin sambang kerumah warga guna mendekatkan diri dengan masyarakat serta menjaga sitkamtibmas tetap kondusif.
Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Aipda Valyuli Wardi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi ke warga dengan tujuan untuk memberi pengetahuan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemahaman demokrasi yang tidak benar sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman dan damai tanpa adanya ujaran kebencian dan konflik sosial.
Dalam kegiatan tersebut warga menyampaikan ucapan terimakasih atas kegiatan sambang warga yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Koto XI Tarusan sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung tanpa sungkan.
Melalui pengetahuan politik yang inklusif membuat masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan ujaran bencian. Hal Ini menjadi salah satu cara untuk mencapai Pemilu yang bermartabat, selain itu dengan memperkuat kesadaran akan pentingnya menghormati perbedaan pendapat dan menjaga dialog yang santun guna menghindari konflik maupun ujaran kebencian.
Selain itu, lembaga penyelenggara Pemilu juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Mereka harus memastikan bahwa semua tahapan Pemilu dilaksanakan dengan transparan, jujur, dan adil. Hal ini termasuk dalam pengawasan terhadap konten kampanye dan promosi politik untuk memastikan bahwa tidak ada ujaran kebencian yang disebarkan oleh kandidat atau partai politik.
Sosialisasi Pemilu damai terus dilakukan, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bekerjasama dengan Ditjen APTIKA Kominfo dalam melaksanakan seminar dengan tema Stop Ujaran Kebencian Wujudkan Pemilu Damai di Medan. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan Pemilu yang damai dengan tidak menyampaikan ujaran kebencian baik lisan maupun tulisan.
Meutya Hafid mengatakan ujaran kebencian dapat menghambat jalannya Pemilu damai. Ujaran kebencian yang muncul di berbagai media digital termasuk hal yang perlu di cegah karena dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia demi kepentingan pribadi.
Pemilu damai tidak hanya mencakup tindakan untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik atau pelecehan verbal, tetapi juga memerlukan penekanan pada penyebaran pesan-pesan yang bersifat merusak, provokatif, atau bernuansa kebencian. Ujaran kebencian, baik di dunia nyata maupun di ranah digital, memiliki potensi memecah belah masyarakat, menciptakan ketegangan antar kelompok, dan menghambat proses politik yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen mengadakan pemilu yang damai, bebas dari ujaran kebencian.
Penting bagi seluruh masyarakat untuk mencegah dan berhenti menyampaikan ujaran kebencian di berbagai platform digital tanpa harus saling serang atau menjatuhkan pihak lainnya dengan berita hoax.
Meutya menambahkan bahwa masyarakat harus mampu melakukan check and recheck terkait informasi calon pemimpin yang didapatkan dari media digital agar tidak terkecoh dengan hoax dan ujaran kebencian yang bertebaran di media digital. Maraknya ujaran kebencian dan berita hoax di media digital, membuat rakyat menjadi bingung dan sulit untuk menilai calon pemimpin yang kredibel. Padahal, rakyat memiliki hak untuk memilih calon pemimpin sesuai dengan penilaian mereka masing-masing. Oleh sebab itu, sangat penting untuk bisa mencegah dan meminimalisir munculnya ujaran kebencian dan berita hoax di berbagai platform digital.
Penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks sangat berkaitan dengan media massa dan media sosial, media ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga atmosfer yang kondusif menjelang pemilu. Mereka harus mengedepankan pemberitaan yang objektif, tidak memihak, dan tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan propaganda atau ujaran kebencian. Peningkatan literasi media di kalangan masyarakat juga dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menanggapi informasi yang tendensius atau menyesatkan.
Pemerintah juga memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan hukum terkait dengan ujaran kebencian selama periode kampanye pemilu dan berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, tanpa pandang bulu terhadap kedudukan atau kekuatan politik pelaku (pihak kepentingan).
Pemilu yang bebas dari ujaran kebencian bukanlah hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan hasil dari kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lembaga penyelenggara pemilu, media massa, dan pemerintah. Dengan memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung dengan damai dan bermartabat, kita dapat memperkuat fondasi demokrasi dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
)* Penulis adalah seorang Pengamat Politik Dalam Negeri