KUHP dan KUHAP Baru Usung Harapan Reformasi Hukum Pidana
KUHP dan KUHAP Baru Usung Harapan Reformasi Hukum Pidana
Oleh : Achmad G.
Tahun 2026 menjadi momen bersejarah dalam perjalanan hukum pidana Indonesia, pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah melalui proses panjang revisi dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Langkah ini menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak awal reformasi sistem penegakan hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa revisi KUHAP melibatkan proses konsultasi yang lebih luas, hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia serta organisasi masyarakat sipil dilibatkan dalam penyusunan KUHAP baru yang memuat ketentuan progresif untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dan meningkatkan akuntabilitas aparat, termasuk penerapan batas waktu penanganan perkara guna memperkuat kepastian hukum bagi tersangka, korban, dan masyarakat.
Pembaruan kedua aturan pokok hukum pidana ini bukan sekadar perubahan tekstual, tetapi juga merupakan bagian dari upaya transformatif untuk mewujudkan hukum pidana yang sesuai dengan karakter dan nilai sosial budaya bangsa Indonesia. KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, masukan dari akademisi, lembaga masyarakat sipil, serta berbagai pihak yang terlibat dalam dinamika penegakan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa proses revisi telah memenuhi standar partisipasi publik yang luas, dengan keterlibatan akademisi dan kelompok masyarakat sipil lebih intensif dibandingkan dengan pembaharuan serupa di masa lalu.
Bagi banyak pihak, pemberlakuan kedua undang-undang ini menjadi simbol bahwa Indonesia sedang memasuki era baru hukum pidana nasional. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menyambut baik implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, menyebutnya sebagai babak baru yang berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan, bukan alat represi kekuasaan. Perubahan ini menghapus dominasi aturan lama warisan kolonial atau Orde Baru dan menegaskan bahwa hukum pidana harus melindungi serta memberdayakan masyarakat.
Esensi dari reformasi hukum pidana ini tidak hanya terlihat dari perubahan struktur norma, tetapi juga dari paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Banyak ahli dan akademisi menilai bahwa KUHP baru membawa transformasi fundamental dari pendekatan yang semata-mata bersifat pembalasan menjadi pendekatan yang menekankan keadilan restorative dan rehabilitative. Di sejumlah daerah, seperti Kepulauan Riau, aparat penegak hukum pun telah menyiapkan mekanisme pemidanaan alternatif seperti layanan masyarakat (community service) yang memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat dan mendukung proses pembelajaran sosial.
Transformasi ini juga mencakup upaya untuk menyelaraskan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila dan realitas sosial Indonesia. Dalam telaah yang dilakukan menjelang pelaksanaan, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mencerminkan “Indonesian Way” dalam penegakan hukum pidana, yaitu suatu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial, memulihkan relasi antarindividu, dan menghormati martabat manusia. Hal ini menegaskan bahwa hukum pidana modern bukan semata-mata alat negara untuk menghukum, tetapi juga sarana pemeliharaan keadilan yang berkelanjutan.
Guru besar Universitas Jember (UNEJ) Prof. Arief Amrullah mengatakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk mewujudkan kedaulatan hukum Indonesia. Penerapan KUHP dan KUHAP baru mengarah pada perbaikan sistem peradilan pidana, sehingga bisa lebih adaptif dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,
Kehadiran KUHAP yang baru merupakan upaya untuk menyempurnakan prosedur hukum pidana agar lebih responsif terhadap tuntutan zaman dan tantangan penegakan hukum kontemporer. Revisi KUHAP ini dirancang untuk menyelaraskan mekanisme acara pidana dengan KUHP baru sehingga proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan lebih efisien, transparan, dan mempertimbangkan perlindungan hak-hak manusia secara lebih menyeluruh. Langkah ini sekaligus menjawab kritik terhadap kode acara pidana lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan teknologi di era digital.
Reformasi hukum pidana ini juga mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia, di mana negara berusaha melepas ketergantungan pada sistem hukum yang selama puluhan tahun terbentuk dari warisan kolonial. Seorang guru besar dari Universitas Jember bahkan mengatakan bahwa misi pembaruan KUHP dan KUHAP mengandung empat pilar besar yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi-modernisasi. Dengan paradigma baru ini, pemidanaan bukan sekadar soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan, keadilan manusiawi, dan penghormatan martabat individu.
Dengan demikian, hadirnya KUHP dan KUHAP baru bukan hanya sebuah perubahan regulatif, tetapi juga sebuah harapan besar rekonstruksi hukum pidana Indonesia yang lebih adil, manusiawi, responsif, dan mencerminkan aspirasi bangsa. Era baru hukum pidana Indonesia ini membuka peluang bagi sistem hukum yang mampu menjawab tantangan abad ke-21, menjaga hak asasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Reformasi ini menunjukkan bahwa hukum pidana di Indonesia sedang mengalami metamorfosis menuju arah yang lebih progresif dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
)* Pengamat Publik
