spot_img
BerandaEkonomiKomitmen Pemerintah dalam Penyelamatan Aset Negara

Komitmen Pemerintah dalam Penyelamatan Aset Negara

Komitmen Pemerintah dalam Penyelamatan Aset Negara


Oleh : Gita Kemala Dewi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menyelamatkan aset negara. Komitmen pemerintah ini tercermin dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas BLBI pada Juni 2021.


Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Selama masa berkerja kurang lebih setahun, satgas BLBI ini telah menyita banyak aset dari para obligor BLBI.


Aset-aset dari obligor BLBI yang telah disita oleh satgas BLBI ini diantaranya adalah tanah di Jonggol milik obligor Trijono Gondokusumo, tanah seluas 340ha di Bojong Koneng milik Agus Anwar. Berikutnya satgas BLBI telah menyita aset milik obligor Ulung Bursa yang berupa tanah dan rumah di Jakarta, aset milik Anak Kaharudin Ongko, dan aset Santoso Sumali.


159 bidang tanah senilai Rp. 1,9 Triliun milik Grup Texmaco juga menjadi aset yang telah disita oleh satgas BLBI. Aset tanah ini tersebar di 6 kabupaten/kota di provinsi yang berbeda-beda. Kemudian aset milik Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto juga tidak terhindar dari radar satgas BLBI. Nilai aset Tommy Suharto yang disita mencapai Rp 600 Miliar, sementara Tutut Soeharto sendiri termasuk ke dalam 7 obligor dan debitur prioritas yang jadi penanganan satgas BLBI dan telah mendapatkan dana BLBI melalui tiga perusahaan berbeda.
Ronald Silban yang merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan bertindak sebagai ketua satgas BLBI mengatakan pihaknya akan terus mengejar seluruh obligor BLBI dengan nilai piutang di atas Rp 25 Miliar. Proses pemanggilan dan penagihan hutang BLBI ini akan membutuhkan waktu satu atau dua tahun dikarenkan banyak pihak yang mangkir dari pemanggilan atau berdalih mereka tidak memiliki utang dengan berbagai alasan.
Selanjutnya Ronald menambahkan bahwa penagihan ke obligor BLBI ini sangat bergantung kepada sikap kooperatif dari para obligor yang bersangkutan. Proses penagihan dilakukan kepada pihak yang kooperatif, sedangkan penindakan atau penyitaan dilakukan bagi pihak yang tidak memiliki itikad yang baik.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Menkopolhukam Mahfud MD menghimbau kepada para obligor BLBI untuk bersikap kooperatif, tidak bermain kucing-kucingan, mengalihkan aset yang dimiliki sambil mencuci uang. Mahfud telah menginstruksikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk mengawasi para obligor dan debitur tersebut. Sebelumnya Menkopolhukam telah mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp 110 Triliun.
Masyarakat Indonesia sudah seharusnya mendukung penuh segala upaya yang dilakukan satgas BLBI untuk menyelamatkan aset negara. Aset negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak seharusnya hilang atau berada di tangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Apresiasi masyarakat atas kinerja dari satgas BLBI adalah bentuk dukungan nyata kepada komitmen pemerintah dalam menyelamatkan aset negara. Masyarakat juga dapat berkontribusi untuk terus membantu menyelamatkan aset negara dengan tidak menghalang-halangi segala proses hak tagih dari satgas yang telah dibentuk oleh Presiden, dan tidak terlibat dari segala upaya pencucian uang dari para obligor BLBI.

)* Penulis adalah kontributor untuk Trilogi Institute