Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU Polri Penuh Partisipasi Publik
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Meskipun hingga saat ini surat presiden (Surpres) mengenai revisi UU Polri belum diterima, DPR memastikan bahwa proses pembahasan nantinya akan berjalan secara transparan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR selalu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap pembahasan regulasi yang dilakukan.
“Saya sampai hari ini di Komisi III, belum ada (Surpres). Kami masih fokus di KUHAP,” ujar Hinca.
Ia memastikan bahwa jika RUU Polri masuk ke Komisi III, pembahasannya akan dilakukan secara terbuka sebagaimana revisi KUHAP.
“Lihatlah, KUHAP saja kami bahas secara terbuka. Kami buat presentasinya, kami jelaskan substansinya, dan kami mengundang banyak pihak untuk berdiskusi. Percayalah, jika RUU Polri masuk ke Komisi III, kami juga akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memastikan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surpres terkait revisi UU Polri.
Ia mengklarifikasi bahwa dokumen yang beredar di publik bukan merupakan dokumen resmi.
“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” ungkap Puan.
Ia juga menjelaskan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” imbuhnya.
Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas DPR.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendorong agar pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan segera dilakukan bersama pemerintah.
Menurutnya, revisi kedua UU tersebut perlu disesuaikan dengan pembaruan KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR.
“Kalau saya melihat perlu. Kenapa, karena kita menyambut KUHP baru, juga KUHAP yang baru,” ujar Soedeson.
Ia berharap RUU Polri dan Kejaksaan bisa diselesaikan tahun ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
DPR menegaskan komitmennya untuk membahas revisi UU Polri dengan keterbukaan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, setiap perubahan regulasi yang dilakukan tetap selaras dengan kebutuhan hukum dan kepentingan publik.