Kolaborasi Swasta Dukung Pemerintah Perangi Judi Daring
Jakarta – Maraknya konten judi daring di media sosial menjadi ancaman serius bagi bangsa, terutama generasi muda yang merupakan pengguna terbesar platform digital. Menanggapi hal ini, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggandeng TikTok dalam upaya memerangi konten berbahaya tersebut melalui workshop online bertajuk #LawanJudi daring.
Workshop ini merupakan langkah nyata dari kolaborasi antara media online dan platform digital dalam membersihkan ruang digital dari konten judi daring. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penyebaran konten negatif, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.
Public Policy and Government Affairs TikTok Indonesia, Marshiella Pandji, menegaskan komitmen kuat platformnya dalam memerangi penyebaran konten judi daring. Menurutnya, TikTok telah menerapkan kebijakan tegas dan proaktif dalam memberantas akun dan aktivitas yang mengandung unsur judi daring.
“Kami menerapkan kebijakan tegas dan proaktif. Segala bentuk akun, aktivitas, atau konten yang berbau judi daring langsung kami larang,” ujar Marshiella.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penghapusan 900 ribu video dan 2,2 juta komentar yang terindikasi mengandung unsur judi daring. Selain itu, TikTok juga menyediakan fitur pelaporan dalam aplikasi agar pengguna dapat melaporkan konten mencurigakan dengan mudah.
“Jika menemukan konten mencurigakan, pengguna cukup tahan lama video, klik laporkan, lalu pilih kategori pelanggaran. Praktis dan cepat,” tambah Marshiella.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga & Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Marolli J. Indarto, turut hadir dalam workshop tersebut. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara TikTok, pemerintah, dan AMSI merupakan langkah penting dalam kampanye melawan judi daring.
Marolli juga menyoroti keseriusan pemerintah dalam memerangi judi daring dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Judi daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 8 juta nomor ponsel aktif terindikasi terlibat dalam transaksi judi daring di Indonesia.
“Banyak dari mereka bermain judi daring hanya karena iseng, padahal dampaknya bisa menghancurkan masa depan, termasuk jejak digital yang berpotensi merusak karier,” ujar Marolli.
Ia menambahkan bahwa hampir 80 persen pelaku yang mempromosikan judi daring berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Oleh karena itu, langkah kolaboratif seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif judi daring.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberantas konten judi daring, diharapkan ruang digital Indonesia semakin bersih dari praktik ilegal yang merugikan. Kolaborasi ini tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga memperkuat peran platform digital dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.